Omon-Omon Turunnya Angka Pengangguran: Ketika Pekerja Paruh Waktu dan Setengah Nganggur Ditimbun Satu Atap

Highlight:

  • TPT turun menjadi 4,75 persen, tetapi 55,52 juta orang masih menganggur atau bekerja dengan jam terbatas.
  • Sebanyak 48,14 juta pekerja belum menikmati jam kerja penuh, sementara jumlah setengah pengangguran justru meningkat.
  • Di balik penurunan pengangguran 2026, dominasi pekerjaan informal dan terbatasnya jam kerja mengungkap rapuhnya kualitas pasar tenaga kerja Indonesia.

AP HEADER

Jakarta- Penurunan angka pengangguran di Indonesia menyimpan ironi. Pemerintah boleh saja mengklaim pasar tenaga kerja semakin membaik ketika Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) turun menjadi 4,75 persen pada Agustus 2026.

Namun, di balik angka ini terdapat 12,84 juta orang yang masih berstatus setengah pengangguran dan 35,30 juta pekerja paruh waktu.

Jika kedua kelompok itu digabungkan dengan 7,38 juta pengangguran terbuka, jumlahnya mencapai 55,52 juta orang. Ini menjadi alarm bahwa persoalan ketenagakerjaan Indonesia jauh lebih besar daripada sekadar jumlah orang yang tidak bekerja.

Penurunan TPT terbuka tidak serta-merta berarti seluruh persoalan ketenagakerjaan ikut menyusut.

Sebab, dalam statistik ketenagakerjaan, seseorang yang hanya bekerja satu jam dalam seminggu sudah dapat dikategorikan sebagai penduduk bekerja, sepanjang aktivitas tersebut menghasilkan atau membantu memperoleh penghasilan.

Dengan kata lain, seseorang yang kehilangan pekerjaan tetap bisa keluar dari statistik pengangguran terbuka jika memeroleh pekerjaan informal, meski hanya bekerja selama satu jam!

Ketentuan itu dijelaskan Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik Badan Pusat Statistik (BPS) Moh Edy Mahmud dalam keterangan resmi, Kamis (5/11/2026).

Menurutnya, batas minimal satu jam kerja mengacu pada standar International Conference of Labour Statisticians (ICLS) dari International Labour Organization (ILO).

Ketentuan ini juga berlaku bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), kemudian beralih menjadi pekerja informal atau bekerja dengan jam lebih sedikit.

“Pekerja yang terkena PHK dari perusahaan lalu beralih menjadi pekerja informal atau bekerja lebih sedikit jamnya, selama memenuhi batasan minimal satu jam dalam seminggu bekerja, maka tetap tercatat sebagai pekerja,” jelas Edy.

Secara metodologis, ketentuan ini sah dan merupakan standar internasional. Namun, persoalannya terletak pada bagaimana angka pengangguran dibaca sebagai cermin kesejahteraan pekerja.

Sebab, kategori bekerja tidak otomatis berarti seseorang telah memperoleh pekerjaan yang layak.

BPS sendiri membedakan pekerja penuh, yakni mereka yang bekerja minimal 35 jam seminggu, dengan pekerja tidak penuh yang bekerja 1–34 jam.

Dalam kelompok terakhir terdapat setengah pengangguran, yaitu mereka yang masih mencari atau bersedia menerima pekerjaan tambahan.

Data Sakernas Agustus 2026 memperlihatkan besarnya persoalan tersebut. Dari 147,99 juta penduduk bekerja, hanya 99,85 juta orang yang masuk kategori pekerja penuh.

Sebanyak 35,30 juta orang merupakan pekerja paruh waktu dan 12,84 juta lainnya setengah pengangguran.

Artinya, terdapat 48,14 juta penduduk bekerja yang belum masuk kategori pekerja penuh.

Jika ditambahkan dengan 7,38 juta pengangguran terbuka, jumlahnya mencapai 55,52 juta orang atau sekitar 35,7 persen dari total angkatan kerja nasional yang sebanyak 155,37 juta orang.

Yang lebih mengkhawatirkan, jumlah setengah pengangguran justru meningkat sekitar 1,24 juta orang dibandingkan Agustus 2025.

Sementara itu, pengangguran terbuka hanya berkurang sekitar 77 ribu orang dan pekerja paruh waktu turun sekitar 1 juta orang.

Alhasil, agregasi ketiga kelompok tersebut meningkat dari sekitar 55,36 juta menjadi 55,52 juta orang dalam setahun. Kontras ini memperlihatkan bahwa penurunan pengangguran terbuka belum sepenuhnya diikuti perbaikan pemanfaatan tenaga kerja.

Memang, tidak semua pekerja paruh waktu menginginkan tambahan jam kerja.

Namun, meningkatnya setengah pengangguran menunjukkan masih banyak pekerja yang belum memperoleh kesempatan kerja sesuai kapasitasnya.

Pengangguran Turun, Kualitas Kerja?

Sinyal lain terlihat dari tingkat setengah pengangguran yang meningkat dari 7,91 persen pada Agustus 2025 menjadi 8,68 persen pada Agustus 2026.

Artinya, semakin banyak pekerja yang bekerja kurang dari 35 jam seminggu dan masih membutuhkan pekerjaan tambahan.

Pada saat bersamaan, proporsi pekerja informal juga naik dari 57,80 persen menjadi 57,93 persen. Sebaliknya, porsi pekerja formal turun dari 42,20 persen menjadi 42,07 persen.

Struktur ini menunjukkan bahwa tantangan pasar tenaga kerja bukan hanya menciptakan lapangan kerja, tetapi juga menghadirkan pekerjaan yang lebih produktif, berkelanjutan, dan memberikan pendapatan memadai.

Karena itu, penurunan TPT tidak seharusnya menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan pemerintah dalam mengatasi persoalan ketenagakerjaan.

Angka pengangguran terbuka memang menyusut, tetapi jutaan orang masih bekerja dengan jam terbatas atau belum memperoleh pekerjaan sesuai kebutuhannya.

Jika ukuran keberhasilan hanya didasarkan pada status seseorang sudah bekerja atau belum, potret pasar tenaga kerja berisiko terlihat jauh lebih baik daripada kenyataan yang dihadapi jutaan pekerja.

Tantangan sesungguhnya bukan sekadar membuat orang bekerja minimal satu jam dalam seminggu, melainkan memastikan pekerjaan itu memberikan penghasilan yang layak, jam kerja yang memadai, dan kehidupan yang lebih sejahtera.

Sebab, apa artinya angka pengangguran menurun jika jutaan orang masih harus berjuang mendapatkan pekerjaan yang benar-benar mampu menghidupi mereka? (*) RAL

You might also like
Komentar Pembaca

Your email address will not be published.