Berhenti, Langkah Pilihan Terhormat Demi Integritas

Oleh Yazid Bindar, Guru Besar Teknik Kimia Institut Teknologi Bandung.

DALAM kehidupan bernegara, jabatan tinggi yang diperoleh melalui pemilihan rakyat bukanlah semata-mata hasil kemenangan dalam suatu kontestasi politik. Jabatan tersebut adalah amanah konstitusional yang hanya dapat diberikan dan dijalankan oleh seseorang yang memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana ditetapkan oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, kemenangan dalam pemilihan rakyat bukan satu-satunya dasar legitimasi seseorang untuk menduduki jabatan negara. Ada persyaratan hukum, kelayakan, dan integritas yang harus melekat pada dirinya sejak proses pencalonan hingga menjalankan kewenangan negara.

AP HEADER

Persoalan menjadi sangat serius ketika seorang pejabat tinggi negara yang telah terpilih dan sedang menjalankan jabatannya kemudian terbukti melalui proses pengadilan bahwa dokumen yang digunakannya untuk memenuhi salah satu persyaratan wajib pencalonan ternyata tidak sah.

Apabila putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan konsekuensi hukumnya memang menyatakan bahwa persyaratan wajib tersebut tidak terpenuhi, maka muncul persoalan mendasar mengenai kelayakan konstitusional yang bersangkutan untuk tetap menduduki jabatan tersebut.

Ini bukan lagi sekadar persoalan administrasi pencalonan yang telah berlalu. Ini adalah persoalan mengenai dasar hukum dan moral seseorang dalam menjalankan kekuasaan negara.

Persoalan yang Tidak Berhenti pada Ketidakabsahan Dokumen

Hal yang membuat persoalan ini semakin berat adalah apabila sejak awal yang bersangkutan sebenarnya telah mengetahui bahwa dirinya tidak memiliki persyaratan sebagaimana diwajibkan untuk mengikuti pencalonan. Namun, dengan menggunakan dokumen lain yang dianggap dapat menggantikan atau memenuhi persyaratan tersebut, ia tetap melanjutkan proses pencalonan.

Pada saat itu, mungkin dokumen yang diajukan diterima oleh lembaga penyelenggara pemilihan dan proses pencalonannya dinyatakan memenuhi ketentuan administratif. Namun, penerimaan administratif pada suatu tahapan tidak serta-merta menjamin bahwa seluruh persyaratan substantif telah dipenuhi secara benar dan sah.

Ketika kemudian pengadilan menyatakan dokumen tersebut tidak sah, persoalannya berkembang menjadi dua lapisan yang tidak boleh dicampuradukkan.

Lapisan pertama adalah persoalan hukum mengenai terpenuhi atau tidaknya persyaratan pencalonan dan akibatnya terhadap keabsahan kedudukan yang bersangkutan. Lapisan kedua adalah persoalan integritas, yaitu apakah sejak awal terdapat kesadaran bahwa persyaratan yang diwajibkan sebenarnya tidak dimiliki, tetapi tetap dilakukan upaya untuk memperoleh kedudukan melalui dokumen yang kemudian terbukti tidak memenuhi ketentuan.

Lapisan kedua ini bahkan dapat menjadi persoalan moral yang lebih mendalam daripada persoalan administratifnya sendiri.

Jika keadaan tersebut benar-benar demikian, seorang pejabat negara tidak cukup hanya berlindung di balik argumentasi bahwa dirinya telah mengikuti seluruh tahapan pemilihan dan memperoleh suara terbanyak.

Ia harus berani menghadapi pertanyaan yang jauh lebih mendasar: apakah kemenangan politik dapat membenarkan penggunaan dokumen yang tidak sah untuk memenuhi persyaratan konstitusional? Apakah suara rakyat dapat menghapus kewajiban untuk memenuhi persyaratan pencalonan? Dan apakah seseorang masih pantas mempertahankan kekuasaan apabila dasar kelayakan dirinya untuk memperoleh jabatan tersebut telah terbukti bermasalah?

Suara Rakyat Berbasiskan Pemenuhan Persyaratan Konstitusi

Dalam negara demokrasi, suara rakyat memang merupakan sumber penting legitimasi kekuasaan. Namun, demokrasi tidak pernah dimaksudkan sebagai mekanisme untuk mengesampingkan konstitusi.

Rakyat memberikan mandat kepada seseorang yang mengikuti pemilihan berdasarkan asumsi bahwa seluruh persyaratan pencalonan telah dipenuhi. Rakyat tidak sedang memberikan kewenangan kepada calon untuk mengabaikan persyaratan hukum yang berlaku bagi jabatan tersebut.

Karena itu, terdapat kekeliruan besar apabila kemenangan pemilihan digunakan sebagai pembenaran untuk mempertahankan jabatan setelah persyaratan wajib pencalonan terbukti tidak terpenuhi. Pemilihan dan konstitusi bukan dua kekuatan yang saling meniadakan.

Keduanya harus berjalan bersama. Pemilihan memberikan mandat politik, sedangkan konstitusi memberikan batas, syarat, dan legitimasi hukum bagi pelaksanaan mandat tersebut. Tanpa kepatuhan terhadap konstitusi, demokrasi berisiko berubah menjadi sekadar mekanisme perebutan kekuasaan yang mengabaikan prinsip-prinsip dasar negara hukum.

Seorang negarawan semestinya memahami bahwa jabatan yang diperoleh melalui pilihan rakyat tidak menjadikan dirinya lebih tinggi daripada konstitusi. Justru semakin tinggi jabatan yang diperoleh, semakin besar pula tanggung jawab untuk memberikan contoh kepatuhan terhadap hukum.

Tidak masuk akal apabila rakyat diwajibkan menaati konstitusi, tetapi seorang pejabat tertinggi negara justru mempertahankan kedudukannya ketika dasar persyaratan pencalonannya telah dinyatakan tidak sah. Kepatuhan terhadap konstitusi seharusnya dimulai dari orang-orang yang memperoleh kewenangan paling besar dalam negara.

Integritas Diuji Ketika Kekuasaan Harus Dilepaskan

Integritas seseorang tidak cukup dinilai dari pidato, pernyataan, janji politik, ataupun berbagai program yang disampaikan ketika berusaha mendapatkan kekuasaan.

Integritas sesungguhnya terlihat dari kesesuaian antara pengetahuan, perkataan, keputusan, dan tindakan seseorang ketika berhadapan dengan kepentingan dirinya sendiri. Seseorang dapat berbicara tentang kejujuran, kepatuhan hukum, dan kepentingan rakyat, tetapi seluruh nilai tersebut kehilangan maknanya apabila ia tidak mampu menerapkannya ketika menghadapi persoalan yang menyangkut kedudukan dan kekuasaannya sendiri.

Dalam konteks ini, ujian integritas justru datang setelah seseorang berhasil memperoleh jabatan. Ketika putusan pengadilan telah menyatakan dokumen persyaratan yang digunakannya tidak sah, ia dihadapkan pada pilihan yang sangat menentukan perjalanan sejarah dirinya.

Ia dapat memilih mempertahankan jabatan dengan berbagai argumentasi politik dan prosedural, atau mengambil langkah terhormat dengan mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi.

Pilihan pertama mungkin memberikan kesempatan untuk memperpanjang kekuasaan, tetapi berisiko memperdalam persoalan legitimasi dan kehormatan. Pilihan kedua mungkin mengharuskannya kehilangan jabatan, tetapi memberikan kesempatan untuk mempertahankan kehormatan sebagai seorang negarawan.

Di sinilah perbedaan antara seseorang yang sekadar ingin berkuasa dan seseorang yang benar-benar memiliki jiwa negarawan. Orang yang hanya berorientasi pada kekuasaan akan mencari sebanyak mungkin alasan untuk tetap berada dalam kedudukan tersebut.

Sebaliknya, seorang negarawan akan mempertimbangkan apakah keberadaannya masih memberikan kebaikan bagi negara atau justru menjadi sumber persoalan bagi institusi yang dipimpinnya.

Baginya, jabatan bukan sesuatu yang harus dipertahankan dengan segala cara. Jabatan adalah amanah yang harus dilepaskan ketika terdapat alasan mendasar yang membuatnya tidak lagi layak dipertahankan.

Langkah Pertama: Hadapi Kebenaran Secara Terbuka

Langkah pertama yang seharusnya dilakukan adalah menerima dan menghadapi substansi putusan pengadilan secara terbuka. Tidak seharusnya ada upaya membangun pembenaran melalui pernyataan politik yang justru mengaburkan persoalan sebenarnya.

Jika putusan telah berkekuatan hukum tetap, maka seluruh konsekuensi hukumnya harus dihormati. Apabila masih terdapat upaya hukum yang sah, proses tersebut juga harus dijalankan tanpa manipulasi, tekanan, atau intervensi terhadap lembaga peradilan.

Yang bersangkutan perlu menyampaikan penjelasan secara terbuka kepada rakyat mengenai duduk persoalan dokumen yang dipermasalahkan, persyaratan yang diwajibkan, proses pencalonan yang pernah dijalani, serta konsekuensi hukum dari putusan pengadilan.

Penjelasan tersebut harus jujur dan tidak dibangun sebagai upaya mengalihkan tanggung jawab kepada pihak lain. Apabila sejak awal terdapat pengetahuan bahwa persyaratan yang diminta sebenarnya tidak dimiliki, hal tersebut harus menjadi bagian dari pertanggungjawaban moral yang bersangkutan. Rakyat berhak memperoleh penjelasan karena persoalan ini menyangkut jabatan yang diperoleh atas mandat mereka.

Keterbukaan seperti ini penting karena semakin lama persoalan dibiarkan tanpa penjelasan yang jujur, semakin besar pula ruang bagi berkembangnya ketidakpercayaan masyarakat. Seorang pejabat yang sedang menghadapi persoalan integritas tidak dapat menyelesaikannya hanya dengan mengandalkan komunikasi politik.

Ia harus menunjukkan bahwa dirinya masih memiliki keberanian untuk menghadapi kenyataan, sekalipun kenyataan tersebut tidak menguntungkan kedudukannya sendiri.

Langkah Kedua: Mengambil Inisiatif Berhenti dari Jabatannya

Apabila telah dipastikan bahwa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap memang mengakibatkan persyaratan wajib pencalonan tidak terpenuhi dan terdapat konsekuensi terhadap kelayakan konstitusional untuk menduduki jabatan, langkah paling terhormat yang seharusnya dipertimbangkan adalah mengambil inisiatif untuk berhenti melalui mekanisme konstitusional yang berlaku.

Tidak perlu menunggu sampai lembaga negara lain harus mengambil tindakan pemberhentian melalui proses yang panjang, melelahkan, dan berpotensi mempermalukan dirinya sendiri.

Keputusan untuk berhenti bukan berarti seseorang harus serta-merta mengakui seluruh tuduhan pidana yang mungkin diarahkan kepadanya.

Kedua persoalan tersebut harus ditempatkan secara terpisah. Berhenti dalam konteks ini merupakan tanggung jawab etis dan sikap kenegarawanan dalam menghadapi persoalan kelayakan jabatan. Sementara itu, pertanggungjawaban hukum, apabila memang terdapat dugaan pelanggaran hukum, tetap harus ditentukan melalui proses yang sah dan lembaga yang berwenang.

Seorang pejabat tinggi negara seharusnya mampu memahami bahwa mempertahankan jabatan bukan selalu merupakan tindakan terbaik bagi negara maupun dirinya sendiri. Ada saatnya keputusan untuk berhenti justru merupakan bentuk kepemimpinan tertinggi.

Ia tidak sedang menyerahkan negara kepada pihak lain karena tekanan politik, tetapi sedang menunjukkan bahwa dirinya tidak ingin menjadikan persoalan pribadi sebagai beban berkepanjangan bagi kehidupan bernegara.

Dengan mengambil inisiatif, ia masih memiliki kesempatan untuk menentukan cara dirinya mengakhiri masa jabatan, bukan semata-mata menunggu keputusan pihak lain yang mungkin jauh lebih keras konsekuensinya.

Langkah Ketiga: Tidak Menjadikan Lembaga Negara sebagai Benteng Kepentingan Perlindungan Diri

Persoalan berikutnya adalah bagaimana pejabat tersebut menyikapi lembaga-lembaga negara yang memiliki kewenangan dalam proses pemberhentian, penggantian, atau penentuan status jabatan. Ia tidak boleh menggunakan pengaruh kekuasaan untuk menghambat proses konstitusional yang seharusnya berjalan.

Tidak boleh ada tekanan terhadap lembaga peradilan, lembaga pengawas, parlemen, penyelenggara pemilihan, maupun institusi lain yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan hukum.

Kekuasaan yang sedang dipegang tidak boleh digunakan untuk membangun perlindungan politik bagi persoalan yang berasal dari proses pencalonan dirinya sendiri. Jika hal tersebut terjadi, persoalan awal mengenai ketidakabsahan dokumen dapat berkembang menjadi persoalan yang jauh lebih luas, yaitu dugaan penyalahgunaan kekuasaan untuk mempertahankan kedudukan.

Ini adalah risiko yang harus benar-benar dihindari oleh seseorang yang masih ingin menjaga kehormatannya sebagai pemimpin negara.

Sebaliknya, ia harus memberikan ruang sepenuhnya kepada lembaga-lembaga negara untuk menjalankan kewenangan masing-masing secara independen.

Apabila konstitusi menetapkan prosedur tertentu untuk pengunduran diri atau pemberhentian, prosedur tersebut harus dihormati dan dipenuhi. Jangan sampai kepentingan mempertahankan jabatan menyebabkan institusi negara kehilangan independensi dan kehormatannya.

Negara tidak boleh dipaksa menanggung persoalan pribadi seorang pejabat hanya karena pejabat tersebut tidak bersedia menerima konsekuensi dari persoalan yang dihadapinya.

Langkah Keempat: Menjamin Peralihan Keberlanjutan yang Tertib

Berhentinya seorang pejabat tinggi negara tentu tidak boleh dilakukan dengan mengabaikan keberlangsungan pemerintahan. Oleh karena itu, langkah berikutnya adalah memastikan proses peralihan kekuasaan berlangsung secara tertib, konstitusional, dan tidak menimbulkan kekosongan kepemimpinan.

Seluruh kewenangan harus diserahkan melalui mekanisme yang telah ditentukan oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Hal ini penting untuk menunjukkan bahwa keputusan berhenti dari jabatannya bukan tindakan emosional ataupun bentuk ketidakbertanggungjawaban. Sebaliknya, keputusan tersebut merupakan tindakan yang telah diperhitungkan demi kepentingan negara.

Seorang negarawan harus memastikan bahwa kepentingan rakyat tidak menjadi korban dari persoalan yang sedang dihadapinya. Pelayanan publik, kesinambungan kebijakan, stabilitas pemerintahan, dan kepastian hukum harus tetap dijaga.

Pada saat yang sama, ia perlu menyampaikan kepada rakyat bahwa keberlangsungan negara jauh lebih penting daripada keberlangsungan kekuasaan seorang individu. Tidak ada satu orang pun yang sedemikian penting sehingga negara harus mempertaruhkan prinsip konstitusional hanya demi mempertahankan kedudukannya.

Negara harus tetap berjalan, siapa pun yang memimpin. Justru di situlah kematangan sebuah sistem kenegaraan diuji.

Integritas Lebih Utama dari Pertarungan Politik

Salah satu risiko terbesar dalam situasi seperti ini adalah berkembangnya pembelahan masyarakat akibat persoalan yang seharusnya diselesaikan berdasarkan hukum dan integritas. Pendukung politik dapat saja membangun pembelaan bahwa pejabat tersebut telah memperoleh mandat rakyat.

Sementara itu, kelompok yang berseberangan dapat menjadikan persoalan tersebut sebagai bahan pertarungan politik. Akibatnya, substansi persoalan mengenai pemenuhan persyaratan konstitusional justru tenggelam dalam perdebatan mengenai siapa yang mendukung dan siapa yang menentang.

Seorang negarawan seharusnya tidak membiarkan persoalan tersebut berkembang menjadi konflik antar kelompok masyarakat. Ia harus menyadari bahwa konstitusi berlaku bagi semua orang, baik pendukung maupun penentangnya.

Kebenaran hukum tidak boleh ditentukan oleh besarnya dukungan politik. Jika suatu persyaratan memang wajib dipenuhi dan terbukti tidak terpenuhi, dukungan mayoritas tidak dapat menggantikan persyaratan tersebut.

Sebaliknya, jika masih terdapat persoalan mengenai akibat hukum putusan pengadilan terhadap jabatan yang sedang dipegang, hal itu juga harus diselesaikan berdasarkan mekanisme hukum, bukan tekanan massa.

Dengan demikian, keputusan yang diambil harus menjadi contoh bahwa negara hukum tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan politik. Seorang pejabat yang benar-benar mengutamakan negara akan berusaha meredakan ketegangan, bukan memanfaatkannya untuk memperkuat posisi pribadi. Ia tidak boleh menjadikan rakyat sebagai tameng untuk mempertahankan sesuatu yang sedang dipersoalkan secara konstitusional.

Kehormatan yang Harus Diselamatkan

Ada satu hal yang perlu dipahami oleh setiap orang yang pernah atau sedang memegang kekuasaan tinggi. Kehormatan seseorang tidak selalu ditentukan oleh keberhasilannya mempertahankan jabatan hingga akhir masa tugas.

Kehormatan juga ditentukan oleh bagaimana ia mengambil keputusan ketika menghadapi persoalan yang mengancam legitimasi dan integritas dirinya. Bahkan, dalam sejarah kepemimpinan, keputusan untuk melepaskan jabatan pada saat yang tepat dapat menjadi tindakan yang jauh lebih dikenang daripada keberhasilan mempertahankan kekuasaan.

Seseorang yang bersedia mundur karena menyadari bahwa dasar persyaratan konstitusional untuk menduduki jabatannya bermasalah masih memiliki kesempatan untuk menunjukkan kedewasaan moral.

Ia dapat mengakhiri masa jabatannya tanpa harus menunggu proses yang semakin panjang dan berpotensi memperburuk penilaian masyarakat terhadap dirinya. Ia juga dapat menunjukkan bahwa dirinya masih menghormati konstitusi, sekalipun persoalan yang dihadapinya menyangkut kepentingan pribadi yang sangat besar.

Sebaliknya, apabila ia memilih mempertahankan jabatan dengan terus mencari pembenaran, mengerahkan dukungan politik, atau menggunakan pengaruh kekuasaan untuk menghambat penyelesaian persoalan, risiko yang dihadapi akan semakin besar.

Persoalan yang semula berpusat pada ketidakabsahan dokumen dapat berkembang menjadi persoalan ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan, dugaan penyalahgunaan kekuasaan, dan krisis kepercayaan terhadap institusi negara. Pada akhirnya, ia mungkin tidak hanya kehilangan jabatan, tetapi juga kehilangan kesempatan untuk mengakhiri masa kekuasaannya dengan terhormat.

Negarawan Mengutamakan Kehormatan Negara dalam Mengambil Keputusan Sulit

Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata-mata mengenai apakah seseorang masih dapat mempertahankan jabatan melalui berbagai argumentasi hukum dan politik. Persoalan yang lebih mendasar adalah apakah ia masih memiliki integritas untuk menempatkan kepentingan negara di atas kepentingan dirinya sendiri.

Ketika persyaratan wajib pencalonan terbukti tidak terpenuhi dan akibat hukumnya telah jelas, seorang negarawan seharusnya tidak perlu menunggu sampai seluruh institusi negara dipaksa bekerja untuk mengakhiri kedudukannya.

Ia harus mampu mengambil keputusan sebelum persoalan tersebut berkembang menjadi krisis kenegaraan yang lebih besar. Ia harus menyadari bahwa kekuasaan yang dipertahankan dengan mengorbankan prinsip konstitusi justru dapat merusak kehormatan jabatan yang sedang dipegangnya.

Lebih baik kehilangan jabatan melalui keputusan yang bertanggung jawab daripada mempertahankannya dengan cara yang pada akhirnya menimbulkan rasa malu bagi dirinya, keluarganya, pendukungnya, dan institusi negara yang pernah dipimpinnya.

Seorang negarawan tidak diukur dari seberapa lama ia mampu menduduki jabatan tinggi, tetapi dari seberapa besar keberaniannya mengorbankan kepentingan pribadi demi menjaga kehormatan negara.

Ketika konstitusi, putusan pengadilan, dan integritas mengharuskan seseorang mengevaluasi kelayakan dirinya, keberanian untuk mundur melalui mekanisme yang sah merupakan salah satu bentuk tanggung jawab tertinggi yang dapat ditunjukkannya.

Kehormatan itu yang utama dengan tidak menunggu kekuasaan diambil melalui proses kelembagaan negara berdasarkan konstitusi. Pemaksaan lepas jabatan oleh lembaga negara tentu sangat menyakitkan. Jangan lupa juga sejarah negara akan mencatat bahwa seseorang pernah memegang kekuasaan tinggi, tetapi tidak memiliki keberanian untuk menghadapi persoalan integritasnya sendiri.

Meninggalkan jabatan dengan terhormat ketika memang sudah tidak ada lagi dasar konstitusional untuk mempertahankan jabatan. Sebab, jabatan dapat hilang, kekuasaan dapat berakhir, tetapi kehormatan sebagai seorang negarawan masih dapat diselamatkan melalui keberanian mengambil keputusan yang benar. (*)

You might also like
Komentar Pembaca

Your email address will not be published.