Menanti Nasib Gibran, DPR Akan Segera Rumuskan Sikap Atas Polemik Ijazah Wapres di 10 November

Highlights:

  • DPR bakal segera merumuskan sikap terkait polemik ijazah Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dalam rapat fraksi pada 10 November 2026 mendatang, atau pasca masa reses.
  • Persoalan penyetaraan pendidikan SMA Gibran tak boleh dibiarkan belarut-larut. Tiga prinsip harus dipegang para pemimpin partai dalam menentukan penyelesaian masalah ini, yaitu kepentingan rakyat, kepatuhan terhadap konstitusi dan etika berbangsa bernegara, serta keutuhan bangsa.
  • Proses politik di DPR tersebut penting agar putusan lembaga peradilan tidak berhenti sebagai keputusan hukum di atas kertas, tetapi juga ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

AP HEADER

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bakal segera merumuskan sikap terkait polemik ijazah Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dalam rapat fraksi pada 10 November 2026 mendatang, atau pasca masa reses. Ini diungkapkan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman yang sekaligus Ketua Komisi III DPR RI itu.

Habiburokhman menyatakan, rapat fraksi pada 10 November nanti bakal menjadi forum bagi anggota fraksi untuk menerima arahan sekaligus merumuskan sikap resmi fraksi soal berbagai isu, termasuk soal sengketa ijazah Gibran.

“Di awal masa sidang besok, biasanya ada rapat fraksi. Di situ kami anggota akan mendapat arahan dan sekaligus merumuskan sikap fraksi Partai Gerindra di DPR RI,” ujar Habiburokhman, kepada awak media di Gedung DPR RI, Selasa, 3 November 2026.

Habiburokhman pun memastikan jika pihaknya akan membahas persoalan putusan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dokumen pendidikan Gibran di Pilpres 2024 dalam rapat fraksi.

“Kami kan tanggal 10 itu pembukaan masa sidang. Di hari itu biasanya kami melakukan rapat fraksi. Salah satunya ya pasti ini akan kita bahas ya,” tegas Habiburokhman.

Di lain sisi, sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung mendorong setiap pemimpin partai politik di DPR untuk segera mengadakan pertemuan membahas polemik surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.

“Kami mendorong supaya di level pimpinan partai politik yang ada di parlemen itu segera melakukan pertemuan untuk menyikapi masalah ini. Saya kira harus segera disikapi,” beber Doli, saat ditemui di Kantor Kementerian PPPA, Jakarta, Senin, 2 November 2026.

Anggota Komisi II DPR RI, ini menyatakan, bila pihaknya tak bisa bergerak sendiri dalam menyelesaikan polemik ijazah Gibran, mengingat DPR adalah representasi partai-partai politik. Ia katakan, persoalan suket penyetaraan pendidikan Gibran yang dipersoalkan secara legitimasi hukum, membutuhkan penyelesaian di ranah politik.

“Ini menunjukkan bahwa terkait dengan isu soal ijazah dan persyaratan calon wakil presiden pada pemilihan terakhir itu, ya sudah hampir final penyelesaian di ranah hukumnya. Tinggal masalahnya berangkat menuju ke ranah politik,” sebut Doli.

Oleh karenanya, ia menekankan bila persoalan penyetaraan pendidikan SMA Gibran tak boleh dibiarkan belarut-larut. Ia lalu menyarankan tiga prinsip harus dipegang para pemimpin partai dalam menentukan penyelesaian masalah ini, yaitu kepentingan rakyat, kepatuhan terhadap konstitusi dan etika berbangsa bernegara, serta keutuhan bangsa.

Aspirasi rakyat pun harus menjadi bahan pertimbangan para pemimpin fraksi dalam memutuskan penyelesaian masalah penyetaraan ijazah SMA Gibran ini. Selain itu, ia juga berharap keputusan yang diambil DPR nantinya tidak menimbulkan polarisasi di masyarakat.

“Sebisa mungkin menghindari terjadinya polarisasi, bahkan ada keterbelahan di masyarakat,” paparnya.

Sementara itu, Kapoksi PDIP Komisi II DPR sekaligus anggota Komisi II DPR, Deddy Yevri Sitorus, menilai tidak ada lagi ruang perdebatan terkait tidak terpenuhinya syarat administratif pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden (Wapres).

Hal ini menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat penyetaraan ijazah SMA Gibran tidak sah dan batal demi hukum.

Deddy mengatakan, putusan MA tersebut menjadi satu kesatuan pandangan dan pertimbangan hukum dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, konsekuensi dari kedua putusan tersebut harus ditindaklanjuti, termasuk melalui proses konstitusional di DPR apabila Gibran tidak mengundurkan diri.

“Putusan MA itu menjadi satu kesatuan pandangan dan pertimbangan hukum dengan Putusan MK. Dengan adanya Putusan MA ini maka secara hukum tak ada ruang perdebatan lagi terkait tidak terpenuhinya syarat administratif pencalonan Gibran Rakabuming sebagai Cawapres,” ungkap Deddy, beberapa waktu lalu.

Deddy lebih lanjut menegaskan, DPR perlu mengambil langkah apabila Gibran tidak bersedia mengundurkan diri secara sukarela. Ia menyebut DPR memiliki tanggung jawab untuk menindaklanjuti putusan MK dan MA melalui mekanisme yang diatur dalam konstitusi.

Ia mengatakan, proses politik di DPR tersebut penting agar putusan lembaga peradilan tidak berhenti sebagai keputusan hukum di atas kertas, tetapi juga ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Apabila yang bersangkutan tidak mau secara terhormat mengundurkan diri, sudah sepantasnya DPR RI menindaklanjuti Putusan MK dan MA tersebut melalui proses yang diatur oleh Konstitusi Negara RI,” tegasnya. SW

You might also like
Komentar Pembaca

Your email address will not be published.