Polisi Gerebek Sindikat Pemalsu Tinta Epson di Jakarta, 20 Orang Lebih Diamankan
Highlight:
- Polisi membongkar jaringan produksi dan distribusi tinta Epson palsu di Jakarta Selatan dan Jakarta Timur pada 30 Oktober 2026.
- Operasi di empat lokasi menyita tinta palsu, bahan produksi, peralatan pengemasan, dan dua mobil van pengiriman.
- Lebih dari 20 orang dimintai keterangan setelah investigasi selama 18 bulan terkait peredaran tinta palsu melalui toko konvensional dan e-commerce.
Jakarta— Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sukses membongkar jaringan produksi dan distribusi tinta palsu berskala besar di wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.
Operasi penegakan hukum terkoordinasi yang digelar pada 30 Oktober 2026 ini mendapat apresiasi penuh dari Seiko Epson Corporation (Epson).
Penggerebekan yang menyasar empat lokasi berbeda tersebut melibatkan lebih dari 16 personel kepolisian, termasuk di antaranya 6 personel ahli siber.
Dalam operasi ini, aparat mengamankan barang bukti berupa tinta palsu dalam jumlah besar, botol kosong, label dan material kemasan palsu, peralatan produksi, serta dua unit mobil van pengiriman.
Selain barang bukti, lebih dari 20 orang turut dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan, termasuk pemilik sekaligus pihak yang diduga sebagai otak di balik bisnis ilegal tersebut. Pl
Penindakan ini merupakan buah dari proses investigasi mendalam yang telah berjalan selama lebih dari 18 bulan.
“Epson sangat mengapresiasi dedikasi, profesionalisme, dan kegigihan yang ditunjukkan oleh Kepolisian Republik Indonesia selama proses investigasi yang panjang ini,” ujar perwakilan Epson.
Operasi dengan skala sebesar ini membutuhkan komitmen dan koordinasi yang signifikan.
Manajemen menyambut baik langkah tegas pihak berwenang dalam menindak para pelaku pemalsuan yang berupaya memperoleh keuntungan dengan mengorbankan konsumen, pelaku usaha yang menjalankan bisnis secara sah, serta pemilik merek.

Modus Operandi Jaringan Pemalsu
Dari hasil investigasi, para tersangka diketahui bertindak sebagai distributor sekaligus pemasok tinta palsu.
Barang haram tersebut diedarkan melalui toko konvensional hingga berbagai platform e-commerce demi menjangkau pasar yang lebih luas di seluruh Indonesia.
Guna menghindari deteksi aparat, pelaku menggunakan lebih dari 10 akun daring berbeda.
Setiap kali ada transaksi pembelian sampel secara online, titik penjemputan barang oleh kurir pengiriman selalu diubah-ubah sebagai langkah antisipasi pengawasan.
Peredaran tinta palsu dinilai masih menjadi ancaman serius bagi konsumen maupun ekosistem bisnis.
Meski menyerupai produk asli dari luar, tinta palsu tidak dibuat berdasarkan standar kualitas, kinerja, dan keamanan resmi dari Epson.
Konsumen yang telanjur menggunakan produk tiruan ini berisiko menghadapi berbagai kendala teknis, seperti hasil cetak yang buruk, warna tidak konsisten, penurunan kinerja printer, kerusakan komponen seperti printhead, lonjakan biaya perawatan, hingga gugurnya garansi produk.
Selain merugikan pengguna akhir, praktik ini juga memukul mundur para dealer resmi, toko alat tulis, serta distributor sah yang taat hukum.
“Praktik pemalsuan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku bisnis resmi yang menjalankan usahanya secara bertanggung jawab serta mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku,” tegas perwakilan Epson melalui pernyataan resminya.
“Dealer resmi dan toko alat tulis berada pada posisi yang dirugikan ketika pelaku pemalsuan menjual produk berkualitas rendah dengan menyamarkannya sebagai produk bermerek asli,” demikian tertulis.
Menyikapi kasus ini, Epson berkomitmen untuk terus mendukung penuh langkah Polri, pemerintah, serta pemangku kepentingan industri dalam membasmi peredaran barang palsu demi melindungi konsumen di Indonesia.
Pihak Epson juga mengimbau masyarakat agar senantiasa membeli produk melalui retailer resmi dan saluran tepercaya. (*)

