Resmi Spin-Off Sesuai POJK 11/2023, FWD Syariah Tawarkan Santunan Asuransi Hingga 300%
Highlights:
- PT FWD Insurance Indonesia Syariah (FWD Syariah) resmi beroperasi penuh sebagai entitas perusahaan mandiri.
- Kehadiran FWD Syariah ini adalah hasil dari proses pemisahan (spin-off) Unit Usaha Syariah PT FWD Insurance Indonesia (FWD Insurance).
- FWD Syariah langsung meluncurkan produk unggulan Asuransi Jiwa Syariah FWD Harapan yang memberikan perlindungan peserta hingga usia 100 tahun.
Jakarta – Memenuhi ketentuan regulator, PT FWD Insurance Indonesia Syariah (FWD Syariah) resmi beroperasi penuh sebagai entitas perusahaan mandiri pada Rabu, 4 November 2026 di Jakarta.
Kehadiran FWD Syariah ini adalah hasil dari proses pemisahan (spin-off) Unit Usaha Syariah PT FWD Insurance Indonesia (FWD Insurance).
Proses pengalihan portofolio kepesertaan dari induk usaha kepada entitas baru tersebut telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan efektif berlaku per 1 November 2026.
Langkah strategis ini ialah wujud kepatuhan perusahaan terhadap Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
Direktur Utama FWD Insurance, Jeffrey Woo, menyatakan bahwa berdirinya entitas khusus syariah ini juga menjadi komitmen jangka panjang grup untuk terus memperluas penetrasi asuransi di tanah air.
“Perusahaan ini menghadirkan perlindungan syariah modern yang berfokus pada kebutuhan nasabah serta didukung teknologi untuk memberikan pengalaman yang lebih mudah dan relevan,” ujar Jeffrey dalam acara peresmian FWD Syariah, belum lama ini.
Di kesempatan yang sama, Direktur Utama FWD Syariah, Ade Bungsu, menegaskan komitmennya untuk menggarap potensi pasar perlindungan jiwa berbasis syariah yang modern dan berlandaskan prinsip ta’awun (saling membantu).
Menandai operasionalnya, perusahaan langsung meluncurkan produk unggulan Asuransi Jiwa Syariah FWD Harapan yang memberikan perlindungan peserta hingga usia 100 tahun dan manfaat pencairan 100% santunan jika peserta panjang umur.
Produk ini dirancang dengan daya tarik finansial yang kuat, yakni pemberian santunan asuransi sebesar 200% apabila peserta meninggal dunia akibat kecelakaan atau saat ibadah Haji dan Umrah, serta melonjak hingga 300% jika risiko tersebut terjadi selama bulan Ramadan. JOS
Editor: SW

