Penghina Jokowi Diamankan Polisi

THE ASIAN POST, BLITAR ―  Polisi memeriksa IF (44) pemilik akun Aida Konveksi, yang diduga telah menghina presiden melalui media sosial facebook miliknya.

Aida terancam dijerat dengan  Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Dari hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi termasuk dari saksi ahli untuk pasal yang pas ya UU ITE,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Blitar AKP Heri Sugiono, di Blitar, Sabtu (6/7).

Polisi awalnya menjerat pemilik akun facebook Aida Konveksi dengan pasal 207 KUHP tentang Penghinaan terhadap Penguasa Negara, Namun kini juga akan dijerat dengan UU ITE, demikian Antara.

Hingga kini, status IF (44), warga Desa Kalipucung, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar yang merupakan pemilik akun facebook Aida Konveksi tersebut masih sebagai saksi. Ia kembali menjalani pemeriksaan di Mapolresta Blitar.

“Sementara diperiksa sebagai saksi. Nanti sambil melengkapi tanda bukti ada gelar perkara,” kata dia.

Sebelumnya, aparat Kepolisian Resor Kota Blitar menangani kasus unggahan yang diduga berisikan hinaan kepada Presiden Joko Widodo, dengan mengganti wajah foto Presiden dengan gambar mumi yang dituliskan “Firaun”.

Sebelumnya, Polisi telah memeriksa IF tersebut.

Ia mengakui mengunggah foto mumi “Firaun” yang wajahnya diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo, dengan ditulisi caption “the new Firaun”.

Selain itu, juga terdapat unggahan lainnya dengan baju mirip baju kebesaran hakim dengan wajah diganti wajah binatang. Caption di gambar itu bertuliskan “iblis berwajah anjing”.

Dari hasil pemeriksaan, akun itu diketahui benar milik IF, dan sudah tiga tahun terdaftar di facebook. IF menggunakan telepon seluler miliknya untuk mengunggah postingan itu.

IF juga mengakui tentang unggahannya dan membenarkan bahwa dia meneruskan (membagikan) unggahan tersebut.

Gambar itu dibagikan di akun miliknya pada Minggu (30/6) sekitar pukul 20.00 WIB di rumah.

Namun, polisi juga menemukan fakta bahwa akun atas nama Aida Konveksi itu, kini sudah tidak dapat dibuka oleh pemiliknya sejak 1 Juli 2019.

Postingan tersebut juga sudah dihapus atau dinonaktifkan, sehingga penyidik hanya mendapatkan salinan postingan dari akun facebook lain yang sudah membagikan.  []

You might also like
Komentar Pembaca

Your email address will not be published.