Pemasangan Pagar Tinggi di Mal
Oleh Bagong Suyanto, Guru Besar Sosiologi Ekonomi dan Ketua Badan Pertimbangan Fakultas (BPF) FISIP Universitas Airlangga.
TIDAK ada angin tidak ada hujan, sejumlah mal di kota besar tiba-tiba memasang pagar tinggi. Pemasangan pagar di sejumlah mal di Jakarta dan Surabaya ini segera saja memicu spekulasi liar di tengah masyarakat.
Video dan foto pagar tinggi yang dibangun mengelilingi mal-mal memancing reaksi dan tanda tanya besar di benak masyarakat: untuk apa sebenarnya pemasangan pagar itu dilakukan? Benarkah akan ada kerusuhan sosial yang membuat pemilik mal waswas dan kemudian membangun pagar tinggi untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya penjarahan?
Masyarakat membutuhkan penjelasan yang masuk akal agar berbagai spekulasi yang berkembang tidak makin liar. Fenomena pemagaran mal tidak semata-mata dipahami sebagai pembangunan pagar fisik. Ia juga dapat dibaca sebagai gejala sosial yang mencerminkan perubahan cara masyarakat memandang rasa aman, terlebih dalam situasi ekonomi belakangan ini yang tidak baik-baik saja.
Seperti tahun 2025 lalu, unjuk rasa di Ibu Kota dan sejumlah kota besar lainnya di Indonesia yang awalnya tertib berubah menjadi aksi anarkis dan berujung kerusuhan. Massa tidak hanya merusak, melempar batu, dan meneriakkan yel-yel, tetapi juga melakukan pembakaran sejumlah gedung.
Eksklusif
Kalau merujuk pada keterangan dari para pengelola mal, tujuan utama pemasangan pagar tinggi di sejumlah mal adalah kebutuhan untuk mengatur alur keluar-masuk pejalan kaki demi ketertiban umum dan mengamankan area komersial dari risiko jalur lalu lintas liar. Selain itu, berfungsi sebagai pembatas pengaman di kawasan pusat kota, terutama yang sering dilewati atau berdekatan dengan titik aksi unjuk rasa.
Dengan membangun pagar besi setinggi 2,5 meter hingga 3 meter, harapan pengelola mal areal mereka akan aman dari risiko yang mungkin terjadi. Menurut Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja, langkah pemasangan pagar murni didasarkan pada manajemen risiko kawasan perkotaan yang padat.
Tanpa pembatas yang jelas, area depan mal yang menyatu langsung dengan jalan raya dan trotoar sering kali dilintasi secara sembarangan oleh pejalan kaki, ojek online yang menerabas taman, hingga kendaraan logistik yang mengabaikan jalur semestinya. Pagar berfungsi memusatkan titik akses agar tercipta simpul sirkulasi yang lebih tertib dan aman bagi pengguna jalan maupun pengunjung.
Dari sudut pandang pengelola mal, tujuan utama mereka memasang pagar tinggi memang untuk memastikan faktor keamanan lingkungan dan sekaligus memperhatikan estetika lanskap wilayah perkotaan yang padat. Di Jakarta dan Surabaya, keberadaan mal modern di pusat kota memang sering kali beririsan langsung dengan jalur utama tempat berlangsungnya aksi massa atau demonstrasi.
Keberadaan perimeter berupa pagar besi membantu pengelola melindungi aset serta menyeleksi titik temu antara ruang komersial yang privat dan ruang publik yang dinamis. Kebijakan pemasangan pagar besi ini sebenarnya bukan hal baru sebab sebagian pusat perbelanjaan telah menerapkan sistem perimeter serupa sejak awal pembangunannya.
Masalahnya adalah ketika pembangunan pagar besi yang tinggi dilakukan serentak di sejumlah mal, dan kemudian netizen bertanya-tanya di ruang publik, maka persoalan yang semula tampak biasa itu pun menjadi viral. Berbagai spekulasi lantas bermunculan di ruang digital, mulai dari isu penurunan daya beli, upaya untuk mengantisipasi krisis ekonomi, hingga ketakutan berlebihan pengelola mal terhadap potensi terjadinya kerusuhan sosial yang anarkis.
Secara garis besar, ada tiga hal yang mendorong kenapa mal kemudian memasang pagar besi yang tinggi. Pertama, karena didorong kesadaran yang lebih tinggi akan kewaspadaan dan upaya untuk memastikan perlindungan aset. Di tengah situasi ekonomi yang tidak baik-baik saja, ketidakpastian sosial yang terus menghantui masyarakat, kondisi ekonomi dan politik yang panas, pengelola mal cenderung memilih untuk memperkuat perlindungan terhadap aset dan pengunjung agar tidak menjadi korban jika terjadi aksi kerusuhan.
Kedua, kecenderungan untuk memahami ruang publik yang makin eksklusif sehingga lebih diperlukan keamanan ketimbang keterbukaan. Pengertian plaza yang seharusnya berarti ruang terbuka, justru kini dipersepsi sebagai ruang yang terbatas karena tidak semua orang bisa mengaksesnya. Orang yang berkunjung ke mal dipahami sebagai konsumen yang berbelanja dan membutuhkan space yang eksklusif daripada tempat untuk saling berkomunikasi orang/publik.
Ketiga, imbas dari terjadinya krisis kepercayaan sosial terhadap kinerja aparat penegak hukum. Belajar dari pengalaman memang ketika aksi unjuk rasa yang digelar mulai anarkis, aparat umumnya tidak dapat berbuat banyak untuk mencegahnya. Kasus aksi anarkis yang terjadi di Grahadi atau di Kediri membuktikan bahwa massa yang brutal umumnya sulit dikendalikan.
Jadi, dalam logika pengelola mal, makin tinggi pagar yang mereka bangun, makin besar peluang mereka menjaga keamanan asetnya. Pagar menjadi simbol perlindungan fisik yang dianggap lebih penting ketimbang rasa saling percaya. Pagar yang tinggi juga sekaligus mencerminkan bahwa ada sesuatu yang tidak dipercaya pengelola mal. Mereka merasa tidak mungkin hanya menggantungkan penjagaan keamanan kepada aparat penegak hukum yang jumlahnya terbatas.
Impersonal
Sesungguhnya tidak ada yang salah ketika pengelola mal memilih sedia payung sebelum hujan. Mereka tentu merasa, dengan membangun pagar besi yang menjulang tinggi, risiko atas ketidakamanan akan dapat dikurangi. Tetapi, di lain sisi, dampak psikologis dan sosial yang ditimbulkan tidak bisa diabaikan begitu saja.
Kehadiran pagar besi yang tinggi – terutama dengan desain vertikal yang rapat – dapat memicu persepsi publik tentang pudarnya semangat keterbukaan ruang kota. Sebagian warga memandang batasan fisik yang kaku sebagai simbol eksklusivitas yang menciptakan batas tegas antara ruang bisnis modern dan masyarakat luas. Ini adalah penguatan segregasi sosial yang tumbuh di atas garis perbedaan kelas sosial.
Di kota-kota besar di mana warga masyarakatnya berkembang makin impersonal, mereka umumnya mengalami keterasingan. Tidak sedikit warga yang kesepian dan mengalami anomi ketika harus menghadapi kota besar yang makin kaku.
Kebutuhan dan kerinduan warga atas kehadiran ruang publik yang cair serta inklusif sesungguhnya sangat penting. Namun, di mata pengelola mal, sayangnya mereka lebih menimbang persoalan keamanan dan jaminan eksklusivitas daripada keterbukaan.
Secara sosiologis, kita menyadari bahwa kehadiran berbagai mal modern di Indonesia telah lama bergeser fungsi. Ia bukan lagi sekadar tempat bertransaksi jual beli, melainkan menjelma menjadi ruang publik substitusi. Ketika ruang-ruang terbuka hijau dan alun-alun kota minim, masyarakat menjadikan selasar dan halaman mal sebagai tempat melintas, bercengkerama, atau mencari udara segar.
Bagi kelas menengah ke bawah yang menjadikan mal seperti museum kontemporer, kini kesempatan itu seolah makin tertutup. Memagari mal sesungguhnya sama saja dengan memasang pita pembatas. Kesan yang berkembang, pemasangan pagar besi di mal-mal seolah menempatkan ruang publik dengan rasa curiga, dan memperlakukan warga kota sebagai potensi gangguan alih-alih bagian dari ekosistem urban itu sendiri.

