Botok Bukan Terdakwa, Pemblokiran Rekening Melanggar Hukum

Highlight:

  • Rekening Supriyono alias Botok diblokir menjelang aksi Aliansi Masyarakat Pati Bergerak (AMPB) di Gedung DPR/MPR RI pada 27 Agustus 2026.
  • Praktisi hukum Nugraha Budi Santoso menilai pemblokiran rekening tanpa status tersangka atau terdakwa melanggar hukum dan harus memiliki dasar kewenangan yang jelas.
  • PPATK membantah memerintahkan pemblokiran rekening Botok, sementara Bank Mandiri menyatakan tindakan tersebut dilakukan berdasarkan instruksi aparat penegak hukum (APH).

AP HEADER

Tiga hari lagi, Senayan dijadwalkan menjadi laut manusia. Rombongan massa asal Pati sudah mulai menginjakkan kaki di ibu kota, membawa sejumlah tuntutan yang membakar semangat jelang aksi besar-besaran 27 Agustus 2026.

Namun, di tengah eskalasi suhu politik yang kian memanas, sebuah pukulan tersembunyi dilayangkan bukan lewat barikade polisi, melainkan lewat pembekuan rekening bank milik sang Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bergerak (AMPB), Supriyono atau yang akrab disapa Botok.

Tindakan itu sontak menuai sorotan tajam. Pemblokiran sepihak terhadap rekening warga negara yang tidak sedang berstatus hukum jelas memperlihatkan preseden buruk.

Cara seperti itu merobek prinsip keadilan dan terkesan menjadi instrumen pembungkaman yang dipaksakan.

Praktisi Hukum Nugraha Budi Santoso menegaskan bahwa prosedur pemblokiran rekening bank oleh pihak berwenang seperti yang dialami Botok tidak bisa dilakukan sembarangan. Hukum mengatur syarat yang mutlak dan tidak bisa ditawar.

Ia menyatakan, pemblokiran hanya dapat diperintahkan oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim, dan itu pun khusus ditujukan kepada seseorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa.

Landasan hukum yang tertuang dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU TPPU, hingga KUHP secara tegas membatasi kewenangan aparat penegak hukum (APH).

Rekening seseorang hanya boleh dikunci jika pemiliknya berstatus hukum resmi dalam suatu perkara pidana.

“Kalau mengacu kepada perundang-undangan yang berlaku, pemblokiran rekening saudara Supriyono yang bukan status tersangka atau terdakwa itu jelas melanggar hukum,” terang Nugraha kepada The Asian Post, Senin (24/8).

Nugraha menyayangkan tindakan sewenang-wenang itu. Ia khawatir pemblokiran yang dilakukan secara sepihak itu justru bisa memantik solidaritas para relawan dan demonstran yang lain untuk ikut berdemo bersama Botok dalam satu gelombang protes yang makin masif.

Jika mengacu pada regulasi nasional, kata Nugraha, pertahanan kerahasiaan bank sejatinya dilindungi rapat oleh payung hukum.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), serta dipertegas lewat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 44 Tahun 2024, mewajibkan perbankan menjaga kerahasiaan data nasabah penyimpan beserta simpanannya.

“Aturan ini mewajibkan bank menjaga kerahasiaan data nasabah penyimpan dan simpanannya, kecuali untuk kepentingan perpajakan, peradilan pidana, atau penyelesaian piutang negara,” ungkap Nugraha.

Aturan mengenai perlindungan data ini mengikat ketat. Ketentuan Pasal 14 angka 37 UU 4/2023 yang mengubah Pasal 40 UU 10/1998 mematok kewajiban bagi Bank dan Pihak Terafiliasi untuk merahasiakan seluruh informasi nasabah penyimpan.

Bahkan ketika seorang nasabah memegang peran ganda sebagai debitur, bank tetap diwajibkan menjamin kerahasiaan posisinya sebagai penyimpan dana.

Pelanggaran terhadap benteng kerahasiaan ini membuka pintu bagi serangkaian langkah hukum yang keras.

Nugraha menyatakan, secara perdata, nasabah yang dirugikan memiliki hak penuh untuk melayangkan gugatan ganti rugi ke Pengadilan Negeri atas dugaan Wanprestasi maupun Perbuatan Melawan Hukum (PMH) jika bank terbukti membocorkan data atau membatasi hak nasabah tanpa dasar sah.

Ia pun menyebut bahwa jalur pidana memuat ancaman yang jauh lebih mengerikan. Pihak bank atau afiliasinya yang terbukti melanggar aturan pidana perbankan dapat dilaporkan ke kepolisian.

Bagi pelanggaran berat, seperti manipulasi catatan atau laporan keuangan bank, hukuman penjara mengintai hingga maksimal 15 tahun, disertai sanksi denda yang mencekik, hingga ancaman penutupan operasional bank.

“Di ranah administratif, pengaduan resmi dapat dilayangkan langsung kepada BI dan OJK yang berwewenang menjatuhkan sanksi bertingkat. Mulai dari denda administratif tanpa proses peradilan, penghentian sementara sebagian atau seluruh aktivitas bisnis, hingga tindakan ekstrem berupa pencabutan izin usaha secara permanen,” tegasnya.

Saling Lempar Bola Panas

Teka-teki mengenai siapa pemantik utama di balik pemblokiran ini makin memunculkan tanda tanya besar.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) secara terbuka ‘melipat tangan’ dan memastikan bukan mereka yang mengeksekusi penghentian transaksi rekening milik Supriyono.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan bahwa lembaganya sama sekali tidak mengeluarkan perintah pembekuan aset finansial tersebut.

“Tidak ada [perihal permintaan pemblokiran] dari kami. Kami saat ini tidak melakukan penghentian atas rekening AMPB,” kata Ivan saat berbicara kepada awak media, Senin, (24/8).

Penegasan serupa disampaikan Ketua Tim Humas PPATK Tri Andriyanto. Pihaknya memastikan tidak sedang menghentikan sementara aktivitas keuangan pada rekening yang menjadi polemik tersebut.

” PPATK saat ini tidak melakukan penghentian sementara transaksi atas rekening yang dimaksud,” kata Tri.

Tri menguraikan bahwa wewenang pembekuan rekening memang tidak bertumpu tunggal pada PPATK. APH memegang kewenangan independen untuk memerintahkan pemblokiran saat menangani suatu kasus.

“Perlu dibedakan bahwa pemblokiran rekening tidak selalu dilakukan atas permintaan PPATK. Sesuai ketentuan perundang-undangan, APH dalam proses penanganan perkara juga memiliki kewenangan untuk melakukan atau memerintahkan pemblokiran tanpa harus melalui PPATK,” tuturnya.

Tabir misteri ini membuat PPATK tidak dapat menunjuk hidung pihak mana yang sebenarnya menginstruksikan Bank Mandiri membekukan rekening Supriyono.

“Sepanjang tindakan tersebut bukan dilakukan atas permintaan PPATK, kami belum tentu memiliki informasi yang dapat mengonfirmasi pihak yang meminta pemblokiran tersebut. Untuk itu, dapat dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak bank terkait,” kata dia.

Tekad Bulat Massa Gelar Aksi

Strategi pembungkaman ‘dompet’ yang menghantam sang koordinator rupanya gagal melumpuhkan niat massa. AMPB memastikan gelombang unjuk rasa pada Kamis (27/8) di depan Gedung DPR/MPR RI akan tetap berjalan sesuai rencana.

Rombongan warga dari Pati siap memadati kompleks parlemen guna menyuarakan tuntutan krusial. Mulai dari desakan percepatan pengesahan undang-undang perampasan aset koruptor hingga penjatuhan vonis terberat bagi para penjarah uang negara.

Sementara, menanggapi arus kedatangan massa yang terus mengalir, benteng pengamanan di seputar kompleks parlemen mulai dirapat.

Barisan personel Kepolisian bersama Satpol PP disiagakan di berbagai titik strategis guna mengawal penyampaian aspirasi agar tidak membentur koridor hukum dan mengganggu ketertiban umum.

Isu pemblokiran akun Bank Mandiri milik koordinator aksi kini menjadi drama paling panas yang mewarnai detik-detik menjelang aksi 27 Agustus 2026.

Kendati diadang intrik keuangan, semangat para demonstran tidak surut sedikit pun untuk menyemut di titik pusat kekuasaan legislatif.

Sebelumnya, guna meredam simpang siur informasi, Corporate Secretary Bank Mandiri telah angkat suara, pada Minggu (23/8).

Pihak bank berdalih bahwa langkah pemblokiran tersebut murni dilakukan untuk menindaklanjuti instruksi resmi dari APH, bukan atas keputusannya sendiri.

Bank BUMN ini mengklaim seluruh proses telah dijalankan sesuai dengan regulasi dan mekanisme hukum yang berlaku di industri perbankan nasional.

Namun di balik argumen Prosedur Operasional Standar tersebut, publik tetap menangkap aroma janggal, ketika hukum perbankan tampak begitu elastis ditarik demi kepentingan pembungkaman gerakan publik. (*)

You might also like
Komentar Pembaca

Your email address will not be published.