Siap-siap Cuan Menipis! Shopee, Tokopedia, Lazada, Blibli Resmi Potong Pajak Seller

Highlights:
• Mulai 1 Oktober 2026, DJP resmi menunjuk Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada sebagai agen pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 untuk setiap transaksi pedagang online.
• Berdasarkan PMK 37/2025, tarif pungutan ditetapkan 0,5% dari omzet. Namun, Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun dikecualikan dari pungutan ini.
• DJP menegaskan kebijakan ini bukan jenis pajak baru yang memberatkan, melainkan langkah untuk menciptakan kesetaraan iklim usaha (level of playing field) antara pedagang konvensional dan digital.

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menetapkan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pedagang online di platform marketplace. Regulasi perpajakan yang membidik ekosistem ekonomi digital ini efektif berlaku mulai 1 Oktober 2026.

AP HEADER

Dikutip dari CNBC Indonesia, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memberikan mandat kepada empat raksasa e-commerce di Tanah Air sebagai agen pemungut PPh Pasal 22. Keempat platform digital tersebut adalah Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada.

“Terkait dengan PPh Pasal 22 marketplace sudah mulai dilaksanakan per 1 Oktober. Ada empat marketplace yang kita tunjuk: Blibli, Tokopedia, Lazada, dan Shopee,” ujar Bimo dalam agenda Media Gathering yang digelar di Bogor, Kamis (1/10/2026).

Bimo menjelaskan, lampu hijau eksekusi kebijkan ini diberikan usai pemerintah melakukan serangkaian evaluasi mendalam. Otoritas telah mempertimbangkan secara komprehensif kondisi makroekonomi, kelayakan infrastruktur administrasi para penyelenggara platform, hingga kesiapan para pelaku UMKM.

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, marketplace yang ditunjuk diwajibkan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto atau omzet pedagang. Angka penghitungan ini di luar komponen Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Nantinya, PPh Pasal 22 yang dipungut oleh marketplace dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak pada tahun berjalan, atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Meski demikian, pemerintah tetap memberikan “napas” bagi pengusaha kecil. Pengecualian pungutan berlaku bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) yang memiliki omzet hingga Rp 500 juta dalam satu tahun pajak.

Syaratnya, pedagang harus telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan. Oleh karena itu, DJP mengimbau para seller untuk memastikan data perpajakan dan kelengkapan dokumen melalui sistem yang disediakan masing-masing platform.

Di tengah kekhawatiran para pedagang online, pucuk pimpinan DJP ini menggarisbawahi bahwa pungutan ini sama sekali bukanlah jenis pajak baru yang akan mencekik pedagang. Kebijakan ini juga dipastikan tidak akan mengubah tarif PPN yang sudah ada.

“Tentu kita pastikan bahwa kebijakan-kebijakan ini bottom line-nya bukan merupakan jenis pajak baru, dan tidak mengubah tarif PPN,” tegasnya.

Lebih jauh, Bimo memaparkan bahwa filosofi utama dari terbitnya regulasi ini adalah untuk menciptakan level of playing field atau kesetaraan perlakuan bisnis antara model perdagangan luring (konvensional) dan daring (online).

Pemerintah ingin memberikan kepastian hukum dan mekanisme yang transparan bagi ekosistem ekonomi digital.

“Logikanya simpel, kalau beli pulpen di toko buku konvensional kita bayar PPN, maka beli pulpen di marketplace juga selayaknya dipungut pajak. Jadi, sekali lagi tidak ada pajak baru,” imbuh Bimo.

Sebagai catatan, wacana penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 ini sejatinya sempat direncanakan meluncur pada 1 Agustus 2026 lalu.

Namun, pemerintah memutuskan untuk melakukan penyesuaian jadwal agar platform digital memiliki ruang dan waktu persiapan infrastruktur yang lebih matang, sebelum akhirnya resmi diketuk palu pada awal Oktober ini. JOS

You might also like
Komentar Pembaca

Your email address will not be published.