MA Tolak Permohonan Seketa Prabowo-Sandi

THE ASIAN POST, JAKARTA ―  Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Prabowo Subianto dan Sandiaga untuk sengketa pelanggaran administrasi Pemilihan Umum (PAP).

Penegasan ini disampaikan Juru bicara Andi Samsan Nganro, melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (16/7).

Penolakan permohonan Prabowo-Sandi itu diputuskan Senin (15/7).

Mahkamah juga membebankan kepada Prabowo-Sandi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1 juta.

Alasan dan pertimbangan majelis hakim atas gugatan kepada Bawaslu dan KPU tersebut dinilai tidak tepatnya objek permohonan II yang dipersoalkan melalui sengketa pelanggaran administrasi Pemilihan Umum (PAP).

Sebab, katanya, objek PAP berupa pembatalan penetapan pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 463 ayat (4) dan (5) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 1 angka 13 Perma Nomor 4 Tahun 2017, akan tetapi terhadap keputusan dimaksud tidak pernah ada..

Sedangkan terhadap objek permohonan I telah diputus oleh MA melalui putusan Nomor 1 P/PAP/2019 tanggal 26 Juni 2019 yang menyatakan permohonan pemohon ini tidak diterima.

Baca juga...

“Sehingga terhadap objek permohonan ini tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan,” tandas Andi, seperti dilansir Antara.

Dengan demikian, lanjut dia, MA tidak berwenang mengadili objek sengketa tersebut, sehingga permohonan pemohon harus dinyatakan tidak diterima.

Adapun perkara ini diperiksa dan diadili Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Agung Supandi. []

Baca Juga...
You might also like
Komentar Pembaca

Your email address will not be published.