THE ASIAN POST, JAKARTA ― Mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen belum mendapatkan izin penangguhan penahanan dari polisi.
Demikian dikatakan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo di Jakarta, Jumat (21/6).
Asan belum dimainkannya.permohonan Kivlan, menurut Dedi karena penyidik menilai Kivlan kurang kooperatif.
“Ada pertimbangan penyidik, baik secara obyektif maupun subyektif. Salah satunya tidak kooperatif terkait pokok perkara yang saat ini sedang didalami penyidik,” kata Dedi.
Menurut dia, disetujui atau tidaknya permohonan penangguhan penahanan itu tergantung penilaian dari penyidik yang menangani perkara.
Ia pun menambahkan, Polri tidak melihat orang yang menjadi penjamin dalam penangguhan penahanan.
“Bukan siapa penjaminnya,” katanya, dikabarkan Antara.
Kivlan Zen menjadi tersangka kasus dugaan makar dan kepemilikan senjata api. Ia ditahan di Rutan Guntur, Jakarta.
Pihak Kivlan Zen kemudian mengirim surat permintaan perlindungan dan jaminan penangguhan penahanan kepada Menhan Ryamizard Ryacudu, Menko Polhukam Wiranto dan Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal TNI Andika Perkasa. []