THE ASIAN POST, JAKARTA – Ketua KPK Agus Rahardjo mendengar rumor bahwa revisi UU KPK itu segera akan disahkan.
“Saya juga mendengar rumor dalam waktu yang sangat cepat kemudian diketok disetujui,” kata Agus dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (13/9).
Mengutip apa yang disampaikan Wakil Ketua Laode M Syarif, lanjut Agus, ia juga mempertanyakan kegentingan apa yang membiat revisi UU KPK harus buru-buru disahkan.
Selain Raharjo, hadir dalam jumpa pers itu, yakni dua Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dan Saut Situmorang serta Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Diketahui, rapat paripurna DPR pada 3 September 2019, menyetujui usulan revisi UU yang diusulkan Badan Legislatif DPR yaitu usulan Perubahan atas UU Nomor 30/2002 tentang KPK.
Presiden lalu menandatangani surat presiden revisi UU tersebut pada 11 September 2019 meski ia punya waktu 60 hari untuk mempertimbangkannya.
DPR dan pemerintah lalu mempercepat pembahasan revisi UU KPK Nomor 30/2002 agar dapat selesai pada 23 September 2019. Badan Legislatif DPR menegaskan tidak memerlukan masukan masyarakat maupun KPK dalam pembahasan RUU KPK itu.
Badan Legislas DPR sudah rapat dengan Laoly pada Kamis malam (12/9) dan selanjutnya pembahasan akan dilanjutkan di tingkat panitia kerja. []