Rekening Dormant Jadi Kegaduhan, OJK Siap Revisi Aturan Seluruh Rekening
Bandung – Rekening yang tidak aktif (dormant) menjadi sorotan setelah PPATK memblokir 31 juta rekening yang membuat gaduh. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menyatakan akan meninjau ulang (revisi) peraturan terkait pengelolaan rekening di bank, termasuk rekening dormant.
Menurut Dian, OJK akan berusaha tetap melaksanakan tugasnya untuk menjaga stabilitas sistem keuangan.
“Termasuk di dalamnya itu, upaya kita untuk me-revisi kira-kira begitu, terhadap peraturan-peraturan yang terkait seluruh rekening, termasuk rekening dormant. Ini untuk memastikan hak-hak bank dan nasabah itu kemudian semakin diperjelas,” ucap Dian dalam sebuah diskusi di Bandung, Jawa Barat (2/8/2025).

Pengaturan mengenai rekening pasif atau dormant umumnya tertuang dalam kebijakan internal masing-masing bank.
Ketentuan ini disusun berdasarkan asas kehati-hatian serta upaya perlindungan terhadap konsumen, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Peraturan OJK Nomor 1/POJK.07/2013 mengenai perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan langkah penghentian sementara atas aktivitas transaksi di rekening dormant.
Kebijakan ini diambil sebagai tindakan preventif untuk menekan potensi terjadinya tindak kejahatan finansial.
Meski begitu, pemilik rekening masih dapat mengaktifkan kembali rekening mereka dengan mengikuti prosedur yang berlaku.
Rekening yang termasuk kategori dormant, menurut PPATK, mencakup rekening tabungan milik individu maupun badan usaha, rekening giro, serta rekening dalam mata uang rupiah atau valuta asing dengan catatan tidak ada aktivitas transaksi yang tercatat selama periode 3 hingga 12 bulan.
Langkah penghentian sementara ini, sebagaimana ditegaskan kembali oleh PPATK, bertujuan untuk mengantisipasi dan mencegah potensi penyalahgunaan rekening dalam skema kejahatan keuangan.
Menurut Eko B. Supriyanto, Chairman Infobank Institute, dalam waktu dekat ini, PPATK, OJK, BI, LPS dan Kemenkeu sebaiknya membuat pernyataan bersama untuk menghentikan kegaduhan karena banyak pertanyaan nasabah, tentang aman dan tidaknya nasib rekeningnya.
“Harusnya, PPATK tidak bertindak sendiri dan melangkahi OJK atau BI dalam soal rekening dormant ini. Fungsi PPATK itu intellegent unit, memberi dan meminta informasi kepada bank, bukan bertindak sendiri melangkahi OJK dengan meminta kepada bank-bank untuk melakukan pembekuan rekening dormant,” kata Eko B. Supriyanto dalam sebuah diskusi di Jakarta. KM