Poligami Bakal Legal di Aceh, Ini Alasannya

THE ASIAN POST, MEULABOH ― Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Barat, Teungku Abdurrani Adian, mengatakan, pihaknya setuju dan sependapat dengan rencana membuat Qanun (Perda)  untuk melegalkan poligami bagi masyarakat di daerah itu.

“Poligami ini secara hukum Islam memang sah (legal), akan tetapi selama ini belum diterapkan dalam aturan daerah. Jika aturan ini jadi diterapkan, kita (ulama) sangat mendukung,” kata Teungku Abdurrani Adian,  di Meulaboh Sabtu (6/7).

Menurut Teungku Andriani, dengan pengesahan tersebut maka akan mengembalikan keadaan di Aceh.

Sebab, menurut dia, selama ini di Aceh banyak terjadi nikah siri yang merugikan satu pihak saja, dalam hal ini kaum perempuan atau para istri.

Karena itu, ulama memandang, upaya pengesahan peraturan daerah (qanun) poligami merupakan solusi terbaik untuk kehidupan masyarakat di Aceh.

“Khususnya bagi kehidupan rumah tangga, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan dan mendapatkan status yang jelas dalam perkawinan dan diakui oleh negara maupun agama,” katanya.

Teungku Abdurrani, memberi contoh, jika ada pihak yang melakukan poligami dan tidak tercatat secara administrasi negara, maka yang dirugikan pasti kaum perempuan.

Bisa saja nantinya ketika ada satu pihak yang meninggal dunia atau misalnya berpisah, maka akan terjadi persoalan baru seperti status pengakuan anak, pembagian harta warisan dan persoalan lainnya.

“Untuk itu kami dari kalangan ulama sangat mendukung aturan ini, apalagi disahkan secara hukum negara, maka akan lebih baik,” katanya, seperti dilansir Antara.

Teungku Abdurrani juga berpendapat, apabila aturan ini tidak dilegalkan, dikhawatirkan akan bermunculan kadi (penghulu) liar di sejumlah daerah di Aceh dan menyebabkan tidak adanya legalitas poligami.

Baca Juga...

Sebab, poligami itu tetap akan dilaksanakan oleh masyarakat yang menginginkan untuk memiliki istri lebih dari satu orang.

Namun, ia mengakui, setiap kebijakan bisa saja tidak memuaskan semua pihak, terutama dari perempuan dan para istri.

Oleh karena itu, ulama ini menyarankan agar semua pihak memberikan penjelasan bahwa secara secara hukum agama Islam dan hukum negara, poligami memang dibolehkan dan tidak bertentangan dengan aturan yang ada.

Akan tetapi, seandainya masyarakat khususnya kaum laki-laki tidak sanggup berbuat adil, maka disarankan cukup memiliki satu orang istri saja dalam kehidupan berumah tangga.

“Inti dari poligami adalah keadilan di dalam membagi segala-galanya, ini harus diperhatikan. Selama ini sebagian laki-laki hanya melihat di ayat pertama saja dalam Alquran yang mengatur tentang poligami,” tutup dia. []

You might also like
Komentar Pembaca

Your email address will not be published.