Industri Keuangan Syariah Tumbuh 8,56 Persen, Aset Tembus Rekor Tertinggi

Highlight:

  • OJK menerbitkan Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia (LPKSI) 2025 sebagai acuan perkembangan, tantangan, dan arah kebijakan industri keuangan syariah nasional.
  • Total aset industri keuangan syariah mencapai rekor tertinggi sepanjang sejarah sebesar Rp3.131,02 triliun atau tumbuh 8,56 persen secara tahunan.
  • OJK memperkuat pengembangan industri melalui regulasi, roadmap sektoral, dan pembentukan Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) untuk meningkatkan daya saing sektor.

AP HEADER

Jakarta– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia (LPKSI) Tahun 2025 yang menegaskan ketahanan sekaligus meningkatnya daya saing industri keuangan syariah nasional.

Laporan ini menjadi referensi strategis dalam memotret perkembangan sektor sekaligus arah kebijakan yang disiapkan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.

Mengusung tema “Penguatan Daya Saing Industri Keuangan Syariah dalam Mendukung Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Nasional”, laporan itu mencerminkan komitmen OJK dalam membangun ekosistem keuangan syariah melalui kebijakan yang adaptif, terintegrasi, dan berkelanjutan.

LPKSI 2025 menunjukkan industri keuangan syariah tetap mampu mempertahankan kinerja positif di tengah tantangan ekonomi global.

Baca juga...

Kinerja tersebut ditopang oleh implementasi berbagai kebijakan pengembangan sektor jasa keuangan serta penguatan regulasi setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, perkembangan industri keuangan syariah nasional terus menunjukkan arah yang semakin positif seiring implementasi berbagai kebijakan yang dijalankan bersama seluruh pemangku kepentingan.

“Sejalan dengan implementasi berbagai arah kebijakan yang telah ditetapkan, industri keuangan syariah nasional terus melangkah ke arah yang lebih baik, tidak hanya tumbuh secara kuantitatif, tetapi juga semakin meningkat dari sisi kualitas dan daya saing. Pencapaian ini perlu terus dijaga untuk memastikan sektor jasa keuangan tetap stabil di tengah tingginya ketidakpastian perekonomian global,” kata Friderica, Kamis (6/8).

Di tengah meningkatnya fragmentasi perdagangan global, perubahan kebijakan ekonomi berbagai negara, serta ketegangan geopolitik yang masih berlangsung, fundamental ekonomi Indonesia tetap menunjukkan ketahanan.

Sepanjang 2025, ekonomi nasional tumbuh 5,11 persen, lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan 5,03 persen pada tahun sebelumnya. Kondisi tersebut menjadi fondasi penting bagi pertumbuhan industri keuangan syariah.

Kinerja positif tersebut tercermin dari total aset industri keuangan syariah nasional yang mencapai Rp3.131,02 triliun, naik 8,56 persen secara tahunan (year on year/yoy) sekaligus menjadi nilai aset tertinggi sepanjang sejarah.

Perbankan syariah masih menjadi kontributor utama dengan total aset mencapai Rp1.067,73 triliun, tumbuh 8,92 persen yoy. Sementara itu, aset pasar modal syariah di luar kapitalisasi saham syariah tercatat sebesar Rp1.875,25 triliun atau meningkat 8,18 persen yoy.

Pertumbuhan IKNB Syariah Berlanjut

Dari sisi Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) syariah, sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) membukukan aset sebesar Rp74,27 triliun, meningkat 10,59 persen yoy.

Adapun sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) mencatat aset Rp124,51 triliun, atau tumbuh 10,29 persen yoy.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS), Dian Ediana Rae, menegaskan OJK akan terus mengawal pengembangan industri keuangan syariah melalui implementasi berbagai regulasi, roadmap sektoral, serta kebijakan yang mampu memperkuat daya saing industri.

Menurut Dian, pembentukan KPKS sejak Juni 2025 menjadi langkah strategis untuk mempererat koordinasi antar pemangku kepentingan, mempercepat pertukaran informasi, sekaligus menghasilkan kebijakan yang lebih terintegrasi.

LPKSI Jadi Acuan Pengembangan Industri

Sinergi tersebut diharapkan mampu meningkatkan daya saing industri keuangan syariah, menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.

Sebagai laporan yang diterbitkan setiap tahun, LPKSI menyajikan gambaran menyeluruh mengenai perkembangan, tantangan, peluang, hingga arah kebijakan pengembangan industri keuangan syariah di Indonesia.

Laporan ini diharapkan menjadi rujukan bagi regulator, pelaku industri, akademisi, investor, maupun masyarakat dalam memahami prospek sektor keuangan syariah nasional.

OJK juga menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan guna mempercepat pembangunan ekosistem keuangan syariah yang inklusif, inovatif, berdaya saing, dan berkelanjutan, sekaligus mendukung target Indonesia menjadi salah satu pusat keuangan syariah dunia. (*) RAL

You might also like
Komentar Pembaca

Your email address will not be published.