Karnoto Mohamad, Wakil Pemimpin Redaksi Infobank
DENGAN populasi sebanyak 280 juta jiwa, Indonesia ibarat “raksasa” yang tak terasuransikan. Industri asuransi Indonesia jalan di depan. Penetrasi pasarnya baru sebesar 3% dari produk domestic bruto (PDB).
Modalnya makin besar tapi bergerak tanpa hasil. Seperti industri asuransi jiwa yang produksi preminya justru menurun dari 2019 ke 2025. Sementara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memilih “jalan aman” dengan terus memaksa perusahaan-perusahaan asuransi menambah modal di tengah risk based capital (RBC) yang makin tebal.
Perusahaan-perusahaan asuransi umum mencatat pertumbuhan premi dari Rp70 triliun pada 2019 menjadi Rp160,12 triliun pada 2025. Hanya, industri asuransi umum seolah berlari dengan menyimpan risiko “penyakit”.


Banyak perusahaan menanggung biaya yang mengkhawatirkan. Seperti lini asuransi kendaraan dan properti yang dilanda perang tarif sehingga membuat perusahaan berebut “tulang”.
Juga, lini asuransi kredit yang menjadi biang kerok ambrolnya Asuransi Bangun Askrida dan Nasional Reasuransi yang menyeret industri asuransi umum jatuh dalam kerugian sebesar Rp8,9 triliun pada 2024.
Sedangkan industri reasuransi Indonesia terlalu kecil untuk memikul beban. Dengan
jumlah pemain yang sebanyak 9 perusahaan, namun aset gabungan hanya sekitar Rp40,12 per Mei 2026.
Ukurannya hanya sepersekian dari pasar yang seharusnya ditopangnya. Permodalannya pun tipis hanya sebesar Rp7,17 triliun, atau 17,86% dari asetnya.
Karena kapasitas reasuransi dalam negeri yang sangat terbatas, sebagian besar risiko Indonesia beserta premi yang menyertainya pun disesikan ke luar negeri, menguras devisa dan membuat pasar lokal bergantung pada gejolak penetapan harga reasuransi asing.
Menurut Biro Riset Infobank dalam Kajian Rating 111 Asuransi 2026, pertumbuhan industri perasuransian nasional terhalang oleh tiga tantangan struktural.
Satu, struktur pasar. Permintaan pasar tidak tumbuh. Kelas menengah anjlok dari 57,33 juta orang pada 2019 menjadi 46,7 juta orang pada 2025.
Penurunan jumlah kelas menengah diprediksi berlanjut karena kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), cicilan bunga kredit, hingga kian sempitnya lapangan kerja formal.
Dengan daya beli yang lemah, kue pasar premi pun mengkeret. Selama satu dekade terakhir, premi asuransi umum tumbuh lebih didorong oleh premi wajib. Secara komersial, hanya tumbuh di kisaran 1% per tahun.
Dua, struktur industri. Pemain yang begitu banyak dengan pasar yang tidak tumbuh menciptakan kompetisi yang tidak sehat. Bayangkan, jumlah asuransi umum hanya 70 perusahaan tapi jumlah broker asuransi mencapai 150 perusahaan.
Perusahaan asuransi umum seperti “sisa makanan” karena preminya disedot broker, agen, hingga perusahan multifinance atau bank. Belum lagi perang tarif. Kendati regulator membatasi biaya akuisisi asuransi kendaraan maksimal 20%, faktanya bisa mencapai 50%.
Perusahaan asuransi pun masuk ke dalam perebutan itu daripada tidak mendapatkan kue. Aturan acquisition cost banyak dilanggar dan OJK yang membuat aturan hanya bisa menonton dan mengalihkan industri untuk mendisiplinkan diri.
Sementara, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) sebagai wadah pun tak berkutik mengatur anggotanya.
Tiga, struktur hukum. Di tengah masa sulit, banyak orang atau dunia usaha kesulitan dan sebagian berusaha bertahan hidup atau “memangsa” pihak lain, salah satunya perusahaan asuransi dengan mengajukan klaim palsu.
Repotnya lagi, penyelesaikan hukum di Indonesia memang sering mengandalkan adu kekuatan. Jika ada tertanggung yang merasa punya “backup” penguasa atau aparat penegak hukum bisa berani mengajukan klaim serta mendatangi perusahaan asuransi sambil senjata api. Perusahaan asuransi yang ciut nyalinya bisa memilih jalan mudah dengan mencairkan tuntutan klaim kendati belum tentu layak.
Di bawah tekanan tiga problem struktural tersebut, industri asuransi bakal memasuki musim “gugur.” Ada sekitar 45 perusahaan asuransi bisa tersingkir jika tidak mampu memenuhi modal minimum Rp250 miliar pada akhir 2026.
OJK memberi pernyataan tidak ada relaksasi deadline pemenuhan modal minimum. Sementara AAUI seperti membiarkan puluhan anggotanya “mati” oleh aturan permodalan.
Tak ada pekik perjuangan seperti yang dulu pernah dilakukan ketika AAUI berhasil menyelamatkan 36 perusahaan asuransi umum setelah “memaksa” regulator merelaksasi deadline modal minimum Rp100 miliar dari 2010 menjadi 2014.
Sementara, saat ini terjadi penurunan kepercayaan investor terhadap aset-aset berbasis rupiah karena banyak kebijakan pemerintah yang berlawanan dengan keinginan pasar.
Ditambah rumitnya tantangan struktural yang dihadapi perusahaan asuransi serta menurunnya profitabilitas bisnis asuransi, sejumlah nama perusahaan asuransi bakal hilang karena “kawin paksa” antar perusahaan asuransi bermodal cekak.
Sekalipun ada yang lolos pemenuhan modal Rp250 miliar pada 2026, tak mudah memenuhi ketentuan modal minimum Rp500 miliar pada 2028.
Bersiaplah memasuki musim gugur dan perusahaan asuransi mana yang akan tersingkir dan Namanya hilang dari peredaran? Bagaimana perusahaan asuransi melawan klaim-klaim palsu yang marak di tangah masa sulit? Seperti apa kinerja perusahaan asuransi menurut Rating 111 Asuransi Versi Infobank 2026? Simak selengkapnya di Majalah Infobank Nomor 580 Agustus 2026! (KM)

