INDUSTRI asuransi memasuki babak baru. Sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perusahaan asuransi jiwa dan umum harus memenuhi modal minimum Rp250 miliar pada akhri 2026.
Selanjutnya pada 2027 mereka akan menjadi peserta Program Penjaminan Polis (PPP) yang diselenggarakan Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS).
Untuk menjadi peserta PPP, perusahaan asuransi harus mendaftar, kemudian diverifikasi oleh LPS, dan itu dilakukan sebelum aktivasi. Sesuai Undang-Undang (UU) Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan, skenario aktivasi PPP adalah pada Januari 2027.


Sedangkan LPS menetapkan skenario optimis pada April 2027 dan skenario pesimis pada Juli 2027.
Sejumlah kalangan khawatir LPS bisa menjadi tempat “buang sampah” perusahaan-perusahaan asuransi yang restrukturisasinya belum selesai sebagaimana perbankan. Contohnya dalam rentang 15 tahun terakhir terjadi masalah di perusahaan asuransi mulai dari Jiwasraya, AJB Bumiputera, Wanaartha Life, Nasional Re, hingga Asuransi Bangun Askrida.
LPS tak memungkiri hal tersebut. “Probability of default dari perusahaan asuransi jauh lebih besar dari bank. Oleh karena itu perusahaan asuransi haru memiliki tingkat kesehatan yang baik untuk menjadi peserta program penjaminan polis,” ujar Suwandi, Direktur Eksekutif Surveilans Data dan Pemeriksaan Asuransi LPS menjawab pertanyaan Infobanknews.com di Yogyakarta, 7 Agustus 2026.
Menurut Suwandi, untuk menghindari peserta baru datang langsung sakit maka perlu adanya persyarat yang saat ini sedang dirumuskan oleh LPS. “Kalau terlalu ketat akan menjadi sedikit pesertanya, kalau terlalu longgar akan bnyak peserta tapi ada risiko, nah ini kami belum mengambil posisi karena masih didiskusikan, termasuk lini-lini usaha yang akan dijamin, yang jelas lebih ke perlindungan yang kecil-kecil, seperti halnya bank yang di bawah simpanan Rp2 miliar,” jelasnya.
Akankan pertumbuhan industri asuransi tumbuh kencang setelah implementasi Program Penjaminan Polis oleh LPS? Apa yang menjadi rintangan bagi pertumbuhan bisnis asuransi Indonesia? Seperti apa kinerja perusahaan asuransi menurut hasil Rating 111 Asuransi Versi Infobank 2026? Baca selengkapnya di Majalah Infobank Nomor 580 Agustus 2026. KM

