Asuransi Mana Layak Jadi Peserta Penjaminan Polis?
INDUSTRI asuransi memasuki babak baru. Sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perusahaan asuransi jiwa dan umum harus memenuhi modal minimum Rp250 miliar pada akhri 2026.Selanjutnya pada 2027 mereka akan menjadi peserta!-->!-->!-->…

