KONDISI ekonomi sedang lesu. Pada setiap masa sulit, ada risiko persaingan yang tidak sehat dan pihak yang bertahan hidup dengan “memangsa” pihak lain.
Seperti fraud dan kejahatan klaim yang terus membuntuti perusahaan-perusahaan asuransi. Reportnya, ketika terjadi sengketa klaim dan penyelesaikan hukum di Indonesia lebih mengandalkan adu kekuatan, perusahaan asuransi seperti berada dalam posisi tertindas. Seperti halnya para bankir yang telah memberi keuntungan bagi bank tapi dikriminalisasi gara-gara ada kredit yang macet.
Hal tersebut diingatkan Nugraha Budi S, pengacara yang banyak terlibat dalam kasus-kasus di bidang perasuransian pengacara. “Ada yang datang ke perusahaan asuransi sambil membawa “senjata api”, kemudian ada yang mengerahkan ratusan orang untuk berdemonstrasi. Dari situ seolah industri asuransi seperti mengalami tekanan atau penindasan,” ujar pengacara dari Nugraha Budi S and Rekan seperti dikutip Majalah Infobank Nomor 580 Agustus 2026.


Nugraha mengaku pekerjaan yang dilakoni penuh dengan tantangan dan tekanan. Contohnya kasus yang sedang ditanganinya, yaitu perkara Asuransi Property All Riks, dengan obyek pertanggungan berupa tempat hiburan malam di wilayah Semarang, yang kebakaran terjadi pada tanggal 1 Januari 2025. “Tertanggung yang merupakan oknum aparat aktif telah melaporkan klaim kebakaran atas obyek pertanggungan,” ujar Nugraha.
Tertanggung tidak bersedia disurvei oleh penilai independen, dan justru memberikan Laporan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) kepolisian yang menyatakan, kebakaran akibat dari hubungan arus pendek. “Mereka menolak pemeriksaan oleh pihak Konsultan Forensik Independen. Yang bersangkutan pun menunjuk lawyer untuk melakukan somasi ke perusahaan asuransi untuk membayar klaim, tapi tidak bersedia dilakukan pemeriksaan oleh konsultan foreksik independent,” jelas Nugraha.
Setelah melalui proses panjang dan “adu kuat”, tertanggung pun setuju dilakukan pemeriksaan oleh penilai kerugian asuransi independent. “Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Penilai Kerugian Asuransi ditemukan kecurigaan tentang penyebab kebakaran, diduga ditemukan dua titik api dari setiap lantai, dari lantai satu sampai tiga ditemukan enam titik api,” ujarnya.
Perjuangan Nugraha dan perusahaan asuransi yang dibelanya belum usai. Tertanggung melakukan gugatan hukum di Pengadilan Negeri Semarang. “Kami menang. Kemudian mereka mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Semarang, kami juga menang. Dan saat ini masih dalam proses Kasasi di Mahkamah Agung RI,” ujar Nugraha.
Belajar dari pengalaman yang menimpa para praktisi di industri keuangan, Nugraha Budi S, mengingatan tentang pentingnya literasi keuangan kepada masyarakat dan aparat penegak hukum. Termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang harus berani ikut pasang badan untk menjaga kepentingan industri asuransi dari risiko kriminalisasi di tengah upaya menjaga kepentingan perlindungan nasabah.
Seperti akhir perjuangan dari sengketa klaim asuransi yang konon sangat panas hingga melibatkan sejumlah petinggi aparat penegak hukum? Bagaimana langkah pencegahan dan penegakan hukum agar kejahatan pada sektor perasuransian dan keuangan dapat ditekan dan ditangani secara profesional dan proporsional.
Bagaimana mengatasi klaim-klaim palsu yang dibuat tertanggung? Seperti apa hasil Rating 111 Asuransi Versi Infobank 2026 dan bagaimana nasib 45 perusahaan bermodal cekak yang ditargetkan regulator harus memenuhi modal minimum Rp250 miliar pada akhir 2026? Simak selengkapnya di Majalah Infobank Nomor 580 Agustus 2026! (KM)

