Terima Suap Rp300 Ribu, Petugas KPK Pengawal Idrus Marham Dipecat

THE ASIAN POST, JAKARTA ― Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga pengawal tahanan berinisial M menerima Rp300 ribu saat pengamanan dan pengawalan tahanan Idrus Marham yang berobat di Rumah Sakit MMC Jakarta pada 21 Juni 2019.

Demikian ditegaskan Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (16/7).

Menurut Febri, sebelum Ombudsman menyelesaikan pemeriksaan hari ini, KPK langsung mengambil keputusan tegas dengan sanksi berat.

“Saudara M telah diberhentikan dengan tidak hormat,” katanya.

Sebelumnya, berdasarkan temuan Tim Ombudsman, dari bukti salinan rekaman CCTV menunjukkan bahwa M tidak melakukan pengawasan secara melekat terhadap Idrus Marham dan tidak dapat bertindak tegas atas pelanggaran yang dilakukan oleh Idrus Marham.

Hal tersebut tertuang dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terkait maladministrasi dalam Proses Pengeluaran dan Pengawalan Tahanan di Cabang Rutan KPK atas nama Idrus Marham pada saat izin berobat ke RS MMC pada 21 Juni 2019.

Sebelumnya, Direktorat Pengawasan Internal KPK juga telah menyampaikan hasil pemeriksaan pada pimpinan KPK terkait dugaan pelanggaran dalam proses pengawalan tahanan Idrus untuk izin berobat.

“Pimpinan memutuskan saudara M pengawal tahanan tersebut diberhentikan dengan tidak hormat karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin sebagaimana yang diatur di peraturan tentang kode etik KPK dan aturan lain yang terkait,” kata Febri.

Ia menyatakan lembaganya melakukan proses pemeriksaan dan penelusuran informasi tersebut dilakukan sendiri oleh Pengawasan Internal KPK dengan cara pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang mengetahui dan mempelajari bukti-bukti elektronik yang telah didapatkan.

Direktorat Pengawasan Internal KPK juga menegaskan, dalam pelaksanaan tugasnya terus akan menerapkan prinsip “zero tolerance” terhadap pelanggaran yang terjadi. []

You might also like
Komentar Pembaca

Your email address will not be published.