Moeldoko Segera Proses Permohonan Amnesti Nuril

THE ASIAN POST, JAKARTA – Kantor Staf Kepresidenan (KSP) akan segera memproses surat pengajuan amnesti dari tersangka pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik ( ITE) Baiq Nuril.

“Ibu Nuril telah menyerahkan sebuah surat untuk memperkuat niat baik Presiden Jokowi untuk memberikan amnesti,” kata Kepala KSP Moeldoko di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/7).

Moeldoko menilai, kasus yang membelit Nuril merupakan persoalan sosial yang perlu mendapat perhatian dari semua pihak.

Saat menyampaikan surat permohonan amnesti, Nuril didampingi Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid, anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka, dan kuasa hukumnya.

“Persoalan kemanusiaan yang harus menjadi perhatian kita semua, itulah kira-kira yang saya terima hari ini dan saya yakin apa yang kita inginkan bersama tidak ada masalah,” kata mantan panglima TNI itu.

Mengenai kapan surat rekomendasi tersebut akan diberikan, Moeldoko mengatakan, dirinya belum bisa memastikan kapan akan meneruskan ke DPR.

“Secepatnya sehingga nanti ada untuk mengirim surat ke DPR, dilakukan secepatnya, segera dan bisa dimintai pertimbangannya,” katanya.

Selain surat tersebut, Moeldoko juga menerima surat petisi dari komunitas change.org yang telah ditandatangani oleh 300 ribu orang serta 100 lebih surat dari berbagai lembaga sosial.

Sebelumnya Presiden Jokowi mempersilakan Baiq Nuril untuk mengajukan amnesti (pengampunan) kepada Presiden pascapenolakan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan ke Mahkamah Agung.

“Kalau nanti sudah masuk meja saya, ada rekomendasi-rekomendasi dari kementerian atau lembaga terkait, saya putuskan secepatnya, akan saya selesaikan secepatnya,” katanya. []

You might also like
Komentar Pembaca

Your email address will not be published.