THE ASIAN POST, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka baru dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan KTP-elektronik (KTP-el).
Empat tersangka baru itu adalah anggota DPR RI 2014-2019 Miriam S Hariyani (MSH), Dirut Perum Percetakan Negara RI (PNRI) dan Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya (ISE).
Selanjutnya, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP-el atau PNS Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Husni Fahmi (HSF), dan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos (PLS).
Keempat orang tersangka ini, menurut Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/8), memiliki perannya .asing-masing.
Miriam S Hariyani (MSH), kata Saut, pada Mei 2011, setelah RDP antara Komisi II DPR RI dan Kemendagri, meminta 100.000 dolar AS kepada Irman (mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri) untuk membiayai kunjungan kerja Komisi II ke beberapa daerah.
Permintaan itu, lanjutnya, disanggupi dan penyerahan uang dilakukan di sebuah SPBU di Pancoran, Jakarta Selatan, melalui perwakilan Miriam.
“Tersangka MSH juga meminta uang dengan kode ‘uang jajan’ kepada Irman sebagai Dirjen Dukcapil yang menangani KTP-el,” katanya, seperti diberitakan Antara.
Permintaan uang tersebut diatasnamakan rekan-rekan MSH di Komisi II yang akan reses.
Sepanjang 2011-2012, Miriam diduga juga menerima beberapa kali dari Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri Sugiharto.
“Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, MSH diduga diperkaya 1,2 juta dolar AS terkait proyek KTP-el ini,” ujar Saut.
Sedangkan tersangka Isnu Edhi Wijaya pada Februari 2011, setelah ada kepastian akan dibentuknya beberapa konsorsium untuk mengikuti lelang KTP-el, Andi Agustinus (pengusaha) dan tersangka ISE, menemui Irman dan Sugiharto agar salah satu dari konsorsium dapat memenangkan proyek KTP-el.
Atas permintaan tersebut, Irman menyetujui dan meminta komitmen pemberian uang kepada anggota DPR RI.