Jakarta– Rencana pemerintah mengatur batas kadar nikotin dan tar dalam Peraturan Pemerintah No. 28/2024 tentang Kesehatan memicu kekhawatiran keras di kalangan petani tembakau dan cengkih.
Dalam Halaqah Nasional yang digelar Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M), Ketua APTI Wisnu Brata menyebut regulasi yang tengah digodok berpotensi memutus rantai penghidupan petani di tingkat hulu hingga hilir.
“Bagi jutaan petani di lereng Temanggung hingga pelosok NTB, tembakau bukan sekadar komoditas. Ini instrumen ketahanan hidup di lahan kering saat kemarau panjang,” kata Wisnu.

Direktur P3M, KH. Sarmidi Husna, MA, menegaskan, halaqah yang digelar bukan untuk menolak visi kesehatan nasional.
“Forum ini justru mencari titik temu antara perlindungan kesehatan publik dan keberlangsungan ekonomi rakyat kecil,” ujar Sarmidi Husna dalam keterangannya, Senin (18/5).
Kekhawatiran utama P3M muncul karena kebijakan terkait tembakau dianggap latah mengikuti standar Eropa tanpa melihat kesiapan varietas lokal dan infrastruktur.
Dampaknya bisa meluas: industri kretek yang menyerap 140 ribu ton cengkih lokal per tahun terancam, dan angka kemiskinan di sentra produksi diprediksi naik,” ujar Sarmidi Husna.
Di sisi lain, perwakilan Kemenko PMK dr. Nancy Dian Anggreni dan Kemenkes dr. Benget Saragih menekankan pembatasan nikotin-tar adalah mandat PP 28/2024 untuk menurunkan beban penyakit tidak menular.
P3M menilai kesehatan masyarakat dan kesejahteraan petani tidak boleh dibenturkan.
Forum juga mengingatkan risiko pergeseran pasar ke produk ilegal jika aturan bagi industri legal terlalu berat.
Produk ilegal tidak membayar cukai, tidak tunduk standar, dan justru melemahkan tujuan pengendalian.
Sebagai solusi, halaqah mengusulkan tiga pendekatan proporsional.
Pertama, Phased Regulation, yakni penerapan bertahap dengan peta jalan jelas sesuai realitas domestik.
Kedua, Regulatory Transition Period, yakni waktu adaptasi cukup bagi petani dan produsen.
Ketiga, Regulatory Sandbox, yakni ruang uji terbatas agar industri bisa menyesuaikan secara bertahap.
P3M, yang telah mendampingi petani tembakau 25 tahun, akan menyampaikan rekomendasi ini ke Kemenko PMK, Kemenkes, dan BPOM.
“Tujuannya agar negara hadir melindungi kesehatan tanpa membuat petani kehilangan mata pencaharian akibat regulasi yang tergesa-gesa,” tutup Sarmidi Husna. (DW)

