Reformasi Indonesia yang Meninggalkan Sila Keempat Pancasila
Oleh Yazid Bindar, Guru Besar Teknik Kimia Institut Teknologi Bandung.
PANCASILA tidak hanya berfungsi sebagai dasar negara, tetapi juga sebagai pedoman dalam membangun sistem politik Indonesia. Di antara lima sila yang terkandung di dalamnya, sila keempat memiliki kedudukan yang sangat penting karena mengatur bagaimana kekuasaan politik seharusnya dijalankan.

Rumusan “Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan” menunjukkan bahwa para pendiri bangsa tidak menghendaki demokrasi Indonesia semata-mata menjadi arena perebutan suara mayoritas.
Demokrasi Indonesia dirancang untuk menghasilkan keputusan yang lahir dari pertimbangan akal sehat, kebijaksanaan, dan musyawarah yang mengedepankan kepentingan bersama.
Dalam pandangan para perumus Pancasila, rakyat memang menjadi pemegang kedaulatan tertinggi, tetapi pelaksanaan kedaulatan tersebut tidak dilakukan secara serampangan. Kedaulatan rakyat harus dibimbing oleh hikmat kebijaksanaan.
Dengan demikian, demokrasi Indonesia sejak awal dirancang bukan hanya sebagai mekanisme menghitung jumlah suara, melainkan sebagai proses mencari keputusan terbaik bagi seluruh rakyat.
Musyawarah menjadi instrumen utama untuk mencapai tujuan tersebut, sedangkan perwakilan berfungsi sebagai sarana agar aspirasi rakyat dapat dirumuskan secara rasional dan bertanggung jawab.
Makna Filosofis Sila Keempat
Jika dicermati secara mendalam, sila keempat mengandung empat unsur utama, yaitu kerakyatan, hikmat kebijaksanaan, permusyawaratan, dan perwakilan. Kerakyatan menunjukkan bahwa sumber kekuasaan berasal dari rakyat. Hikmat kebijaksanaan menegaskan bahwa penggunaan kekuasaan harus dilandasi pertimbangan moral, intelektual, dan kepentingan jangka panjang bangsa.
Permusyawaratan menunjukkan bahwa keputusan idealnya dicapai melalui dialog dan pencarian titik temu. Sementara itu, perwakilan menegaskan bahwa proses politik dijalankan oleh wakil-wakil rakyat yang dipercaya membawa aspirasi masyarakat.
Keempat unsur tersebut membentuk satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Kerakyatan tanpa kebijaksanaan dapat berubah menjadi populisme. Musyawarah tanpa perwakilan dapat menjadi tidak efektif dalam negara besar.
Perwakilan tanpa kerakyatan dapat berubah menjadi oligarki. Oleh karena itu, sila keempat sebenarnya menawarkan model demokrasi yang berusaha menyeimbangkan kebebasan politik dengan tanggung jawab moral serta kepentingan bersama.
Reformasi dan Perubahan Sistem Demokrasi
Perubahan besar terjadi setelah Reformasi 1998. Krisis ekonomi, tuntutan demokratisasi, dan keinginan mengakhiri sentralisasi kekuasaan mendorong lahirnya berbagai perubahan konstitusional. Salah satu perubahan paling penting adalah penerapan mekanisme pemilihan langsung bagi presiden, kepala daerah, dan anggota legislatif.
Sistem ini dianggap sebagai langkah maju karena memberikan hak yang lebih besar kepada rakyat untuk menentukan pemimpinnya secara langsung.
Reformasi membawa banyak manfaat. Kebebasan berpendapat meningkat, pergantian kekuasaan berlangsung lebih terbuka, dan ruang partisipasi politik masyarakat menjadi lebih luas. Indonesia memperoleh pengakuan internasional sebagai salah satu negara demokrasi terbesar di dunia.
Namun, di balik berbagai keberhasilan tersebut, muncul pula pertanyaan mendasar mengenai arah demokrasi Indonesia. Apakah demokrasi hasil reformasi masih mencerminkan semangat sila keempat, atau justru telah bergeser menuju model demokrasi liberal yang lebih menekankan kompetisi elektoral dibanding musyawarah?
Pergeseran dari Musyawarah ke Pemungutan Suara
Dalam praktik politik pasca reformasi, musyawarah semakin kehilangan posisi sentralnya. Mekanisme pengambilan keputusan politik lebih banyak ditentukan oleh pemungutan suara atau voting. Dalam pemilihan umum, kemenangan ditentukan oleh jumlah suara terbanyak. Dalam banyak keputusan politik di parlemen, mekanisme voting menjadi pilihan utama ketika terjadi perbedaan pendapat.
Perubahan ini menunjukkan pergeseran paradigma dari demokrasi musyawarah menuju demokrasi mayoritarian. Dalam sistem mayoritarian, ukuran utama legitimasi adalah jumlah suara yang diperoleh.
Semakin banyak suara yang dimiliki seseorang atau kelompok, semakin besar pula legitimasi politiknya. Akibatnya, perhatian lebih banyak diarahkan pada bagaimana memperoleh suara sebanyak-banyaknya dibanding bagaimana menghasilkan keputusan yang paling bijaksana bagi kepentingan rakyat secara keseluruhan.
Demokrasi Elektoral dan Logika Kompetisi
Demokrasi elektoral modern pada dasarnya dibangun di atas logika kompetisi. Partai politik, calon legislatif, calon kepala daerah, dan calon presiden berlomba memperoleh dukungan publik sebanyak mungkin. Dalam kompetisi tersebut, kemenangan menjadi tujuan utama karena kemenangan menentukan akses terhadap kekuasaan.
Logika kompetisi ini berbeda dengan semangat musyawarah yang menempatkan pencarian mufakat sebagai tujuan utama. Dalam musyawarah, pihak-pihak yang berbeda pandangan berusaha mencari titik temu demi kepentingan bersama.
Sebaliknya, dalam kompetisi elektoral, setiap pihak berusaha mengalahkan lawannya. Akibatnya, politik sering berubah menjadi arena pertarungan yang menghasilkan pemenang dan pecundang, bukan arena pencarian kebijaksanaan kolektif sebagaimana dicita-citakan dalam sila keempat.
Politik Uang sebagai Konsekuensi Sistem
Salah satu kritik paling sering diajukan terhadap demokrasi pasca reformasi adalah tingginya biaya politik. Untuk memenangkan pemilihan, seorang kandidat memerlukan dana yang sangat besar. Dana tersebut digunakan untuk kampanye, iklan, mobilisasi pendukung, survei, saksi pemilu, hingga berbagai aktivitas politik lainnya.
Biaya politik yang tinggi menciptakan insentif bagi praktik politik uang. Dalam banyak kasus, dukungan politik tidak lagi diperoleh melalui pertukaran gagasan dan program, melainkan melalui transaksi ekonomi.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai kualitas demokrasi yang dihasilkan. Jika kemenangan lebih ditentukan oleh kemampuan finansial dibanding kapasitas kepemimpinan dan kebijaksanaan, maka substansi sila keempat semakin jauh dari praktik politik sehari-hari.
Dominasi Modal dalam Demokrasi
Demokrasi modern memerlukan biaya yang besar, dan biaya tersebut sering kali hanya dapat dipenuhi oleh kelompok yang memiliki akses terhadap sumber daya ekonomi. Akibatnya, hubungan antara kekuasaan politik dan kekuatan ekonomi menjadi semakin erat. Kelompok pemilik modal memperoleh pengaruh besar dalam proses politik melalui pendanaan kampanye, media massa, maupun jaringan bisnis.
Fenomena ini melahirkan kekhawatiran mengenai munculnya oligarki politik. Dalam situasi oligarkis, keputusan politik berpotensi lebih mencerminkan kepentingan kelompok elite dibanding kepentingan rakyat secara luas. Meskipun secara formal pemilu tetap berlangsung, substansi kerakyatan dapat mengalami erosi karena proses politik dikendalikan oleh segelintir aktor yang memiliki sumber daya besar.
Polarisasi dan Fragmentasi Sosial
Perkembangan demokrasi elektoral juga memunculkan fenomena polarisasi sosial. Dalam setiap pemilihan, masyarakat sering terbelah ke dalam kelompok-kelompok pendukung yang saling berhadapan. Perbedaan pilihan politik yang seharusnya menjadi hal biasa terkadang berkembang menjadi konflik sosial yang berkepanjangan.
Polarisasi tersebut bertentangan dengan semangat musyawarah yang menempatkan persatuan sebagai tujuan utama. Musyawarah bertujuan menyatukan perbedaan melalui dialog dan pencarian kesepakatan bersama.
Sebaliknya, kompetisi politik yang terlalu tajam cenderung memperdalam perbedaan dan memperkuat identitas kelompok. Jika tidak dikelola dengan baik, kondisi ini dapat mengancam kohesi sosial dan persatuan nasional.
Popularitas Mengalahkan Kebijaksanaan
Dalam era media massa dan media sosial, popularitas menjadi faktor yang sangat menentukan keberhasilan politik. Kandidat yang memiliki tingkat pengenalan tinggi sering kali memperoleh keuntungan besar dalam pemilihan. Kampanye politik semakin menekankan pencitraan, pengelolaan opini publik, dan strategi komunikasi yang efektif.
Masalah muncul ketika popularitas lebih dihargai dibanding kualitas kepemimpinan. Seseorang dapat memenangkan pemilihan karena terkenal, bukan karena memiliki kapasitas, integritas, dan kebijaksanaan yang memadai.
Padahal sila keempat secara eksplisit menempatkan hikmat kebijaksanaan sebagai syarat utama dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat. Ketika popularitas menggantikan kebijaksanaan sebagai ukuran utama keberhasilan politik, maka terjadi pergeseran mendasar dari semangat asli Pancasila.
Perwakilan yang Kehilangan Makna
Konsep perwakilan dalam sila keempat bukan sekadar keberadaan lembaga legislatif. Perwakilan mengandung makna bahwa wakil rakyat harus menjadi penghubung antara aspirasi masyarakat dan kebijakan negara. Mereka dituntut memahami kebutuhan rakyat sekaligus mempertimbangkan kepentingan nasional yang lebih luas.
Namun dalam praktiknya, hubungan antara wakil rakyat dan konstituennya sering kali mengalami jarak yang cukup besar. Loyalitas politik tidak jarang lebih diarahkan kepada partai, kelompok kepentingan, atau sponsor politik dibanding kepada rakyat yang diwakilinya. Akibatnya, fungsi perwakilan sebagai instrumen musyawarah nasional menjadi kurang optimal.
Demokrasi Liberal dan Demokrasi Pancasila
Perdebatan mengenai demokrasi Indonesia pada akhirnya bermuara pada pertanyaan mengenai hubungan antara demokrasi liberal dan demokrasi Pancasila. Demokrasi liberal menekankan kebebasan individu, kompetisi politik, dan prinsip mayoritas. Sistem ini berkembang dalam tradisi politik Barat yang memiliki latar belakang sejarah dan budaya yang berbeda dengan Indonesia.
Demokrasi Pancasila, sebaliknya, menekankan keseimbangan antara kebebasan dan tanggung jawab sosial. Demokrasi tidak hanya bertujuan melindungi hak individu, tetapi juga menjaga persatuan, keadilan sosial, dan kepentingan bersama.
Oleh karena itu, sebagian kalangan berpendapat bahwa adopsi berbagai mekanisme demokrasi liberal pasca reformasi telah menyebabkan berkurangnya karakter khas demokrasi Indonesia sebagaimana dirumuskan dalam sila keempat.
Apakah Reformasi Meninggalkan Sila Keempat?
Pertanyaan apakah reformasi telah meninggalkan sila keempat sebenarnya tidak memiliki jawaban yang sederhana. Secara normatif, sila keempat tetap menjadi bagian dari Pancasila dan tetap diakui sebagai dasar negara. Konstitusi Indonesia juga masih menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat.
Namun jika yang dinilai adalah praktik politik sehari-hari, terdapat banyak indikasi bahwa semangat musyawarah dan hikmat kebijaksanaan semakin tergeser oleh logika kompetisi elektoral.
Voting menggantikan mufakat, popularitas menggantikan kebijaksanaan, biaya politik menggantikan kualitas gagasan, dan kekuatan modal sering kali lebih berpengaruh dibanding argumentasi rasional. Dalam konteks inilah muncul kritik bahwa demokrasi produk reformasi secara substantif telah menjauh dari cita-cita sila keempat.
Menghidupkan Kembali Semangat Sila Keempat
Tantangan terbesar demokrasi Indonesia ke depan bukanlah mengganti sistem politik secara keseluruhan, melainkan mengembalikan ruh sila keempat ke dalam praktik demokrasi modern. Pemilu tetap dapat dipertahankan sebagai instrumen kedaulatan rakyat, tetapi harus dilengkapi dengan mekanisme yang mendorong musyawarah, pendidikan politik, dan penguatan etika publik.
Partai politik perlu kembali menjadi sekolah kader yang melahirkan pemimpin berkualitas, bukan sekadar kendaraan elektoral. Media perlu lebih menekankan substansi gagasan dibanding sensasi politik. Masyarakat juga perlu didorong untuk memilih berdasarkan integritas, kapasitas, dan rekam jejak, bukan sekadar popularitas atau kedekatan emosional.
Dengan cara itu, demokrasi Indonesia dapat tetap menghormati prinsip kedaulatan rakyat sekaligus menghidupkan kembali hikmat kebijaksanaan yang menjadi inti sila keempat.
Mencari Jalan Tengah Demokrasi Indonesia
Demokrasi produk reformasi telah memberikan ruang kebebasan yang jauh lebih besar dibanding era sebelumnya. Namun kebebasan politik tidak otomatis menghasilkan kebijaksanaan politik. Pengalaman lebih dari dua dekade reformasi menunjukkan bahwa demokrasi elektoral juga membawa berbagai persoalan, mulai dari politik uang, oligarki, polarisasi, hingga dominasi popularitas.
Model Demokrasi Musyawarah Berjenjang Pancasila dapat dirumuskan sebagai sistem demokrasi yang menggabungkan prinsip kedaulatan rakyat dengan prinsip hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan sebagaimana diamanatkan oleh sila keempat Pancasila. Dalam model ini, rakyat tetap menjadi pemegang kedaulatan tertinggi melalui pemilu yang bebas dan terbuka untuk menentukan arah politik nasional.
Namun, pemilu tidak secara langsung menentukan pemenang jabatan eksekutif, melainkan berfungsi sebagai mekanisme penyaringan rakyat untuk menghasilkan tiga pasangan calon terbaik pada setiap tingkatan pemerintahan.
Dengan demikian, demokrasi tidak hanya menjadi proses menghitung suara mayoritas, tetapi juga menjadi proses menghasilkan pilihan-pilihan terbaik yang kemudian dipertimbangkan secara lebih mendalam melalui mekanisme permusyawaratan dan perwakilan.
Dalam sistem tersebut, rakyat melalui pemilu serentak memilih dan menetapkan tiga pasangan Calon Presiden/Wakil Presiden, tiga pasangan Calon Gubernur/Wakil Gubernur, tiga pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati, serta tiga pasangan Calon Walikota/Wakil Walikota dengan perolehan suara tertinggi.
Setelah proses penyaringan rakyat selesai, pemilihan tahap akhir dilakukan oleh lembaga perwakilan. Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh MPR dari tiga pasangan yang telah ditetapkan rakyat. Gubernur dan Wakil Gubernur dipilih oleh DPRD Provinsi dari tiga pasangan yang memperoleh dukungan rakyat terbanyak. Bupati dan Wakil Bupati dipilih oleh DPRD Kabupaten, sedangkan Walikota dan Wakil Walikota dipilih oleh DPRD Kota dari tiga pasangan yang telah lolos seleksi rakyat.
Dengan model ini, legitimasi rakyat tetap menjadi fondasi utama, sementara prinsip musyawarah dan kebijaksanaan memperoleh ruang untuk menilai kapasitas, integritas, visi kebangsaan, dan rekam jejak para calon sebelum keputusan akhir diambil.
Untuk memperkuat makna perwakilan dalam sila keempat, parlemen tidak hanya terdiri atas wakil partai politik hasil pemilu, tetapi juga mencakup unsur-unsur perwakilan fungsional masyarakat.
Organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, perguruan tinggi, petani, nelayan, buruh, pelaku usaha, tokoh adat, serta unsur strategis bangsa lainnya memperoleh kursi perwakilan melalui mekanisme seleksi dan penetapan yang transparan berdasarkan kriteria kompetensi, rekam jejak, dan legitimasi organisasi.
Kehadiran unsur-unsur tersebut bertujuan menghadirkan kebijaksanaan substantif dalam proses legislasi dan pengawasan pemerintahan. Dengan demikian, parlemen menjadi arena musyawarah nasional yang mencerminkan representasi politik sekaligus representasi sosial, profesional, dan produktif masyarakat Indonesia.
Model ini berusaha menghindari dominasi semata-mata oleh kepentingan partai politik sekaligus memperluas ruang partisipasi kelompok masyarakat yang memiliki kontribusi nyata bagi pembangunan bangsa.
Keberhasilan model demokrasi ini mensyaratkan reformasi mendasar terhadap partai politik sebagai lembaga kaderisasi kepemimpinan nasional.
Partai politik tidak lagi berfungsi terutama sebagai kendaraan elektoral, melainkan sebagai institusi pendidikan politik, pengembangan kepemimpinan, dan penyaringan calon pemimpin yang berintegritas serta kompeten.
Untuk mengurangi ketergantungan pada donor dan praktik politik biaya tinggi, pembiayaan partai politik sebagian ditanggung oleh APBN berdasarkan indikator yang objektif, seperti kualitas kaderisasi, transparansi keuangan, kepatuhan terhadap hukum, pendidikan politik masyarakat, dan kontribusi terhadap penguatan demokrasi.
Dengan sistem pembiayaan publik yang diawasi secara ketat, partai politik didorong untuk berkompetisi dalam menghasilkan kader terbaik, bukan dalam mengumpulkan sumber daya finansial terbesar.
Melalui perpaduan antara legitimasi rakyat, musyawarah perwakilan, keterwakilan fungsional masyarakat, dan partai politik yang sehat, model ini berupaya menghadirkan jalan tengah antara demokrasi elektoral liberal dan demokrasi musyawarah Pancasila yang menjadi cita-cita para pendiri bangsa.

