Dituduh Curi Raket Padel, Pegawai Disekap dan Dianiaya secara Brutal

Highlights:

  • Kasus penyekapan dan penganiayaan menimpa seorang pegawai club padel, Pedal Padel. Korban yang bernama Abdul Latif menyampaikan jika ia baru bekerja sebagai karyawan di Pedal Padel selama sekitar dua bulan.
  • Keluarga korban didatangi oleh oknum yang mengaku karyawan Pedal Padel. Oknum karyawan Pedal Padel tersebut meminta kepada orang tua Abdul Latif mengembalikan uang pengganti Raket Padel dimaksud sebesar Rp50 juta.
  • Karena dinilai tak mampu melunasi nominal tersebut, korban disekap dan dianiaya di kantor Pedal Padel.

AP HEADER

Jakarta – Kasus penyekapan dan penganiayaan menimpa seorang pegawai club padel, Pedal Padel. Korban yang bernama Abdul Latif menyampaikan jika ia baru bekerja sebagai karyawan di Pedal Padel selama sekitar dua bulan.

Korban menuturkan, pada sekitar tanggal 21 Juni 2026, keluarga korban didatangi oleh oknum yang mengaku karyawan Pedal Padel, dan menyampaikan jika korban diduga melakukan pencurian raket padel. Kemudian, oknum karyawan Pedal Padel tersebut meminta kepada orang tua Abdul Latif mengembalikan uang pengganti Raket Padel dimaksud sebesar Rp50 juta.

Mengingat Ibu dari Abdul Latif berasal dari keluarga kurang mampu, maka keluarga menawarkan untuk mencicil biaya “ganti rugi” tersebut sebesar Rp1 juta untuk setiap bulannya. Namun, oknum karyawan Pedal Padel tidak mau mengerti.

Sebagai gantinya, oknum tersebut merampas dua sepeda motor dan satu unit handphone Xiaomi milik adik Abdul Latif.

Bersamaan dengan itu, Abdul Latif dibawa ke kantor Pedal Padel dan diduga kuat mengalami penyekapan, penganiayaan berat hingga muka lebam. Matanya membiru, gigi patah dan kaki mengalami luka berat.

Korban Abdul Latif. (Foto: Istimewa)

Pada tanggal 23 Juni 2026, setelah disekap dan dianiaya, Abdul Latif berupaya menghubungi keluarganya dengan meminjam salah seorang handphone karyawan Pedal Padel. Lewat video call tersebut, terlihat wajah Abdul Latif lebam dengan mata membiru.

Keluarga Abdul Latif yang kebetulan tinggal di depan Kantor Hukum Nugraha Budi S.SH & Rekan, langsung meminta bantuan kepada kantor hukum terkait, dan menceritakan kronologi kejadian yang menimpa sang anggota keluarga.

Tim Kantor Hukum Nugraha Budi S.SH & Rekan segera membantu keluarga Abdul Latif secara cuma-cuma. Setelah menerima Surat Kuasa dari keluarga Abdul Latif pada tanggal 24 Juni 2026, tim pengacara bersama Ibu dan Adik Abul Latif melaporkan tindak pidana Penyekapan Perampasan Penganiayaan Berat kepada Kepolisian Resort Jakarta Selatan dengan 2 Laporan, yakni LP 1: LP/B/2471/V1/2026/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA dan LP 2: LP/B/ 2472 / VI /2026/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Polres Metro Jakarta Selatan bergerak cepat menerima 2 Laporan tersebut langsung melakukan proses penyelidikan, dan menggerebek Kantor Pedal Padel. Dalam penggeberekan itu, Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan sekitar terduga 11 para pelaku Pedal Padel, yang diduga melakukan tindak pidana Penyekapan Pemerasan Penganiayaan Berat tersebut.

“Kita menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Jajaran Polres Metro Jakarta Selatan atas tindakan cepat dan terukur untuk membantu rakyat kecil yang mengalami tindakan dugaan main hakim sendiri,” ujar Kuasa Hukum Abdul Latif, Nugraha Budi, dalam keterangan tertulis yang diterima Asianpost, Kamis, 25 Juni 2026.

Nugraha menjelaskan, sesuai laporan hukum yang dilakukan pihaknya, para pelaku penyekapan dan penganiayaan berpotensi menerima hukuman 9 sampai 15 tahun penjara. indakan kekerasan Penyekapan Penganiayaan Berat dan Perampasan yang berdasarkan KUHP ancaman hukuman antara 9 s/d 15 tahun.

Nugraha juga menyampaikan, meskipun sekarang Abdul Latif telah dibebaskan dan sudah berada di rumah orang tuanya, Abdul Latif masih membutuhkan pendampingan dan perlindungan.

“Abdul Latif masih mengalami trauma dan ketakutan akibat ancaman dari para oknum Pedal Padel tersebut dan memerlukan bantuan pendampingan baik dari Aparat Kepolisian dan pihak terkait dalam upaya melindungi keluarga Abdul Latif,” ucap Nugraha. SW

You might also like
Komentar Pembaca

Your email address will not be published.