Ditangkap KPK, Kekayaan Gubernur Kepri Fantastis

THE ASIAN POST, JAKARTA ― Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Rabu (10/7), terkait suap reklamasi.

Dalam operasi senyap itu, KPK menyita uang sebesar 6.000 dolar Singapura.

Tapi, KPK menduga sebelumnya telah terjadi penerimaan lain terkait izin lokasi rencana reklamasi di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

“KPK menduga sebelumnya telah terjadi penerimaan lain,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK,

Berdasarkan pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dikutip dari situs elhkpn.kpk.go.id, Nurdin melaporkan harta kekayaan pada 29 Mei 2018 atas harta kekayaannya pada 2017 dengan jabatannya sebagai Gubernur Kepri.

Dari laporan itu, total kekayaan Nurdin diketahui sebesar Rp5,873 miliar.

Kekayaan Nurdin terdiri dari harta berupa tanah dan bangunan senilai Rp4,461 miliar yang tersebar di Kabupaten Karimun, Kepri.

Kemudian, Nurdin juga memiliki harta berupa tiga kendaraan roda empat senilai Rp370 juta terdiri dari Honda CR-V Tahun 2005, Toyota New Camry Tahun 2011, dan Honda CR-V Tahun 2012,

Selain itu, ia juga memiliki harta bergerak lainnya dengan nilai Rp460 juta. Nurdin tercatat memiliki kas dan setara kas senilai Rp581,691 juta dan tidak memiliki utang.

Selain Nurdin, ditangkap lima orang lainnya di Kepri pada Rabu. Adapun lima orang lainnya terdiri atas unsur kepala dinas di bidang kelautan, kepala bidang, dua staf dinas, dan pihak swasta.

Sesuai KUHAP, KPK memiliki waktu 1X24 jam untuk menentukan status hukum perkara dan pihak-pihak yang diamankan tersebut. []

You might also like
Komentar Pembaca

Your email address will not be published.