MA Kabulkan Kasasi, Ijazah Gibran Gugur: Subhan Palal Tagih Rp350 Miliar dan Minta Prabowo Cari Wapres Baru

Highlights:

  • Kalau biasanya orang nagih utang itu pakai debt collector, Advokat Subhan Palal nagihnya pakai putusan Mahkamah Agung (MA).
  • Setelah kasasinya dikabulkan MA, Subhan kini siap menagih uang ratusan miliar kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Jumlahnya tak main-main: sekitar Rp350 miliar.
  • Subhan akan menggunakan Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagai dasar untuk menuntut ganti rugi.

AP HEADER

Jakarta — Kalau biasanya orang nagih utang itu pakai debt collector, Advokat Subhan Palal nagihnya pakai putusan Mahkamah Agung (MA).

Setelah kasasinya dikabulkan MA, Subhan kini siap menagih uang ratusan miliar kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Jumlahnya tidak main-main: sekitar Rp350 miliar.

Dasarnya adalah putusan bernomor 742 K/TUN/2026. Dalam putusan itu, MA menyatakan dokumen yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan pada Pilpres 2024 tidak sah.

Dengan kata lain, Suket Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 milik Gibran dinyatakan batal demi hukum.
Putusan itu terbit lewat e-Court pada Jumat (30/10/2026).

Bunyinya singkat, padat, dan bikin heboh:

“Kabul kasasi, batal putusan judex facti, adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya,” bunyi putusan sebagaimana dikutip dari laman Kepaniteraan MA.

Sebelumnya, MA memutuskan mengabulkan seluruh permohonan kasasi yang diajukan HM Subhan Palal terkait gugatan keabsahan suket penyetaraan ijazah SMA Wapres Gibran. Bagi Subhan, konsekuensinya jelas dan dramatis.

“Dampaknya dari putusan ini, kita saat ini tidak memiliki wakil presiden,” kata Subhan, Kamis (5/11/2026), seperti dikutip iNews.

Subhan tidak berhenti di situ. Dia mau uangnya balik.

Sebagai tindak lanjut, Subhan akan menggunakan Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagai dasar untuk menuntut ganti rugi.

“Ayat 3-nya berbunyi begini kira-kira, akibat dari tidak disahkan apa dinyatakan batal atau tidak sah tersebut, maka pengguna manfaat dari suket itu harus mengembalikan kepada negara, yang sudah saya hitung yang akan saya tagih ke dia itu sekitar Rp350 miliar,” ucapnya.

Logikanya Subhan begini: kalau suketnya batal, berarti syarat pencalonan batal. Kalau syarat pencalonan batal, berarti semua manfaat yang dinikmati dari jabatan itu — gaji, tunjangan, fasilitas, dan kawan-kawannya — harus dikembalikan ke negara. Totalnya, menurut hitungannya, Rp350 miliar.

Tidak hanya itu. Subhan juga akan mengusulkan kepada Presiden Prabowo untuk menggunakan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 terkait pergantian wapres.

Artinya, di kepala Subhan, ceritanya sudah tamat: Gibran out, negara rugi, Prabowo harus cari pengganti.

Pertanyaannya sekarang: apakah putusan TUN soal suket ijazah ini otomatis membatalkan hasil Pilpres 2024?

Apakah Rp350 miliar itu akan benar-benar ditagih, dan ke siapa? Ke Gibran pribadi atau ke negara?

Itu yang akan jadi babak berikutnya. Karena di Indonesia, putusan MA bisa menang di atas kertas, tapi perang interpretasi hukumnya baru mulai di kolom komentar dan konferensi pers.

Satu hal yang pasti: Subhan Palal sudah mengubah satu lembar suket penyetaraan ijazah menjadi tagihan Rp350 miliar. Dan itu adalah tagihan paling mahal dalam sejarah perpolitikan Indonesia. DW

You might also like
Komentar Pembaca

Your email address will not be published.