Nugraha Budi Ambil Alih Kuasa Hukum 18 Asuransi, Lawan Putusan Rp1,3 Triliun
Highlight:
- Sebanyak 18 perusahaan asuransi menunjuk kuasa hukum baru untuk mengajukan banding atas putusan ganti rugi Rp1,3 triliun.
- Permohonan banding diajukan pada 4 November 2026, tepat pada hari terakhir batas waktu pengajuan.
- Tim hukum Nugraha Budi S. akan menyiapkan memori banding untuk diajukan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Jakarta— Sebanyak 18 perusahaan asuransi menunjuk tim kuasa hukum baru dari Kantor Hukum Nugraha Budi untuk mengajukan upaya banding atas putusan perkara gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam putusan tersebut, para tergugat diwajibkan membayar ganti rugi sekitar Rp1,3 triliun beserta bunga 6% per tahun kepada Penggugat I dan Penggugat II, sebuah perusahaan tambang emas.
Tim kuasa hukum yang ditunjuk dipimpin Nugraha Budi S. bersama Marsekal Muda TNI (Purn) Agung Handoko, Muhammad Jihadin, Jesyca Nadine, Syoffa Hairuddin, Marshall Dickjaya, dan Tahrizi Aria.
Setelah menerima surat kuasa pada 3 November 2026, tim hukum baru tersebut langsung mengajukan permohonan banding pada 4 November 2026, tepat pada hari terakhir batas waktu pengajuan banding.
Nugraha mengatakan, penunjukan sebagai kuasa hukum baru berlangsung menjelang berakhirnya tenggat waktu banding. Meski demikian, pihaknya berhasil mengajukan permohonan banding tepat waktu.
“Alhamdulillah Allah SWT masih memberikan kesempatan kepada para tergugat dan kami sebagai kuasa hukum yang baru untuk upaya hukum banding,” ujar Nugraha di PTSP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2026).
Selanjutnya, tim kuasa hukum akan menyusun memori banding dalam tujuh hari ke depan untuk disampaikan melalui sistem e-Court kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Nugraha menyebut, pembelaan dalam perkara tersebut akan disusun dengan mencermati kembali fakta persidangan, bukti-bukti, keterangan saksi, serta keterangan ahli yang telah disampaikan dalam proses persidangan sebelumnya.
Tim juga akan memperkuat argumentasi hukum dengan mempertimbangkan keterlibatan berbagai pihak dalam ekosistem perasuransian.
“Kami akan segera melakukan pembelaan secara komprehensif dengan mempertimbangkan fakta, bukti keterangan saksi, keterangan ahli yang telah disampaikan dalam persidangan sebelumnya, dengan memperkuat landasan hukum dalam perkara ini untuk memperoleh keadilan,” katanya.
Dia berharap majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dapat memeriksa dan memutus perkara secara profesional serta adil.
Dengan demikian, putusan banding diharapkan dapat diterima para pihak dan mengakhiri sengketa sesuai dengan kaidah hukum asuransi. (*)

