Warning OJK: Modus Tipu-tipu, Jangan Percaya Jasa Pelunasan Kredit Pinjol!

Jakarta— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerukan agar masyarakat mewaspadai jasa pelunasan kredit pinjaman online (pinjol) yang menawarkan pelunasan dengan nominal lebih sedikit dibandingkan jumlah kreditnya.

Hal itu disampaikan Kepala Eksekutif Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers Hasil RDK Bulanan Oktober 2023, Senin (30/10/2023).

“Misalnya, punya utang Rp5 juta, lalu dibantu dengan hanya Rp1 juta dan dianggap lunas. Tapi ternyata Rp1 jutanya tidak terkait. Jadi tertipu si konsumen tersebut,” ujar Friderica.

Friderica mengimbau agar nasabah melunasi utang di pinjol sebelum jatuh tempo. Jika nasabah merasa sulit membayar cicilan hingga terjadi kredit macet, ia menyarankan nasabah mengajukan restrukturisasi.

“Kalau punya pinjaman harus dilunasi. Kalau sudah macet, berikan niat baiknya untuk restrukturisasi,” sambungnya.

Friderica menjelaskan, modus penipuan dengan jasa pelunasan kredit macet banyak berseliweran di media sosial. Pelaku juga sering menyebarkan pesan broadcast melalui layanan pesan singkat.

OJK melaporkan, per Januari hingga 20 Oktober 2023, terdapat 247.546 permintaan layanan. Di dalamnya termasuk 18.010 pengaduan, 88 pengaduan berindikasi pelanggaran, dan 1.824 sengketa yang masuk ke dalam Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).

Pengaduan untuk sektor perbankan paling banyak terjadi, yakni sebanyak 8.456 pengaduan, disusul 4.390 pengaduan untuk industri finansial teknologi (fintek).

Kemudian, ada 3.487merupakan pengaduan industri multifinance, sedangkan 1.347 merupakan pengaduan industri asuransi. Sisanya, merupakan layanan sektor pasar modal dan IKNB lainnya.

OJK mengatakan akan terus mendorong penyelesaian pengaduan, baik yang berindikasi sengketa dan OJK akan memproses pengaduan yang berindikasi pelanggaran. Diketahui, terdapat 15.677 pengaduan (87,05%) yang terselesaikan penanganannya melalui proses Internal Dispute Resolution oleh PUJK, dan sebanyak 2.333 pengaduan (12,95%) sedang dalam proses penyelesaian. (*) RAL

You might also like
Komentar Pembaca

Your email address will not be published.