THE ASIAN POST, KEDIRI ― Lagi, kejadian luar biasa yang mengusik rasa kemanusiaan terjadi.
Sudjono, tega mengusir ayah kandungnya sendiri, Yantoro (80), warga Desa Wonorejo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, karena sengketa bangunan rumah.
Sang anak memenangkan gugatan sidang di pengadilan negeri.
“Ini sangat tidak benar dan di luar kemanusiaan. Anak menggugat bapaknya, apa tidak keterlaluan,” kata kuasa hukum tergugat Ulul Albab di Kediri, Selasa (27/8).
Perselisihan ayah-anak ini, kata Ulul, berawal ketika Yantoro membeli tanah, kemudian diatasnamakan anaknya.
Diketahui, Yantoro memiliki sejumlah anak termasuk Sudjono.
Yantoro awalnya membeli tanah beserta bangunan tersebut pada 1994. Yantoro memiliki bukti surat pernyataan dari pemilik asal tanah yang mengaku dibeli menggunakan uangnya.
Konflik antara anak dan bapak itu berlangsung sejak tahun 2015, setelah melalui proses persidangan selama empat tahun.
Dalam perkembangannya, sengketa kepemilikan rumah itu dimenangkan oleh Sudjono dengan hak tanah dan bangunan.
Namun seiring berjalannya waktu, sang anak justru tega mengusir ayahnya dan mengklaim bahwa tanah dan bangunan tersebut adalah miliknya.
Padahal, Yantoro sendiri sebenarnya hanya ingin menempati rumah tersebut sampai akhir hayatnya dan tidak berniat memilikinya.
Sang bapak pun harus meninggalkan rumah tersebut.
Pelaksanaan eksekusi relatif berjalan lancar tanpa adanya perlawanan dari pihak tergugat.
Yantoro mengaku sudah lelah dengan kejadian yang menimpa dirinya.
Rumah itu memang diberikan kepada anak sulungnya, Sudjono, namun dirinya masih ingin tinggal hingga mati nantinya.
“Ini memang saya berikan kepada Ajong (panggilan Sudjono). Tetapi saya hanya ingin tinggal sampai saya mati. Karena di tempat inilah, saya menjalani usaha,” katanya, seperti diberitakan Antara.
Yantoro pun menwgaskan akan memberikan kepada anak sulungnya itu, kelak, ketika dirinya wafat.
Toh, nantinya tetap akan saya berikan kepada Ajong. Tetapi, kok tega saya diusir seperti ini,” kata Yantoro dengan suara gemetar..
Sejumlah tetangga mengaku prihatin dengan kejadian tersebut. Bahkan, mereka juga membawa spanduk berisi kecaman kepada anak yang dituding tidak tahu terimakasih dan tega pada orang tua itu.
Bunyi spanduk itu di antaranya “kenapa bapakmu kamu usir, Tuhan akan melaknatmu”, “Jangan pergi Pak Yanto, ini tanah yang kamu beli dengan uangmu sendiri”, dan sejumlah tulisan lainnya.
Kendati ada dukungan massa, proses eksekusi di bangunan dan lahan seluas 6.000 meter persegi yang berada di Dusun Kolak, Desa Wonorejo, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri itu tetap dilangsungkan. []