Siap Mengawasi Aset Kripto pada 2025, OJK Antisipasi Money Laundering

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) bersiap-siap menerima limpahan pengawasan aset kripto mulai Januari 2025. Sebelumnya, pengawasan aset kripto dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Aset kripto merupakan instrumen investasi berisiko tinggi dan rentan digunakan untuk pencucian uang. Menurut Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, kripto adalah aset atau instrumen keuangan baru yang berbeda dengan yang dikeluarkan perbankan maupun pasar modal yang sudah cukup ketat pengawasannya.

“Kalau di perbankan dan pasar modal sudah ketat, nah di aset kripto ini confirmed memang ada ruang terbuka untuk transaksi illegal seperti pendanaan teroris hingga money laundring. Bisa menyimpan uang hasil korupsi, yang mengambilnya pas lagi travelling di luar negeri. Jadi itu tantangan terbesar,” ujar Hasan Fawzi, dalam acara Focus Group Discussion dengan Senior Editor Media Massa, 15 November 2024.

Hasan menambahkan, OJK bersama PPATK sejak awal sudah bekerjasama kelembagaan dan penelusuran dalam kegiatan pencucian uang dan kegiatan ilegal lainnya.

“Bobot pengaturan yang akan dibuat adalah pencegahan. Know your customer akan dapat perhatian besar dalam POJK. OJK harus bersama-samameningkatkan kapasitas dalam konteks ini. Kami akan mengatur dan mengawasi penyelenggara intermediary. Jangan sampai mereka tiba-tiba menjadi fasilitator pencucian uang,” imbuh Hasan.

Pada kesempatan itu, M. Ihsanuddin, Deputi Komisioner OJK menambahkan, OJK akan melakukan pengawasan secara bertahap dan sudah membentuk tim transisi untuk perangkat pengaturan pengawasan aset keuangan digital dan aset kripto (AKD/AK).

Pada tahun pertama yaitu 2025 adalah tahap know your entity, mengetahui tingkat kesehatan, dan rencana pemeriksaan.

“Jadi itu dilakukan bertahap, pada 2025 kita skip untuk tingkat kesehatan. Setelah mengetahui kondisi, kita buat revisi tingkat kesehatan masing-masing, kemudian rekomendasi dan pemantauan, dan kalau perlu adalah sanksi,” ujar Ihsanuddin.

Secara statistik, investor mata uang kripto di Indonesia meningkat sangat cepat. Pada Juni 2021, jumlahnya telah menembus 6,5 juta orang atau melewati investor pasar modal yang berjumlah kurang lebih 4,5 juta, kemudian tumbuh drastic menjadi 18,52 juta pada akhir 2023 dan saat ini telah mencapai 21 juta orang.

“Kalau tidak di regulate dan diawasi dengan hati-hati dan aturan yang fit maka mereka bisa mendatangkan gangguan bagi masarakat,” ujar Djoko Kurnijanto, Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan IAKD OJK. KM

You might also like
Komentar Pembaca

Your email address will not be published.