THE ASIAN POST, JAKARTA ― Polisi menangguhkan penahanan terhadap 100 tersangka pada kericuhan 21-22 Mei 2019 lalu.
“Jangan keliru ya, kok, membebaskan gitu ya. Kadang-kadang jangan sampai kita malah membuat resah masyarakat ya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono.
Ia menegaskan, penangguhan penahanan ini tidak lah sama dengan pembebasan. Sebab, para tersangka yang ditangguhkan penahanannya ini tetap menjalani proses hukum.
Argo mengatakan, proses penangguhan terhadap 100 tersangka itu dilakukan secara bertahap.
Seluruh tersangka yang ditangguhkan tersebut, tegas dia, memiliki penjaminnya masing-masing.
Surat resmi terkait penangguhan penahanan juga telah diterbitkan.
“Sudah ada surat resminya. 100 ya mas. Bertahap (penangguhan penahanannya). (Mereka juga) Ada penjaminnya. Semua sesuai prosedur ya,” kata Argo.
Ketika ditanya soal alasan polisi mengabulkan permohonan penangguhan itu, Argo mengatakan, hal itu merupakan wewenang dari penyidik.
“Itu subjektifitas penyidik ya,” pungkasnya. []