THE ASIAN POST, JAKARTA ― Kualitas udara Jakarta yang memburuk, membuat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengambil kebijakan tegas.
Mulai tahun 2020, Provinsi DKI Jakarta pada 2020 akan memberlakukan aturan untuk mewajibkan kendaraan melakukan uji emisi.
“Kami akan memastikan mulai tahun depan ada kontrol atas emisi agar sesuai dengan indeks yang ditargetkan,” ucap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, saat ditemui di kawasan Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Rabu (3/7)/
Diberitakan sebelumnya, kondisi udara Jakarta, Rabu (3/7), dalam kondisi sangat tidak sehat, dengan indikator sebesar 159 AQI atau Indeks Kualitas Udara.
Data real time dari situs AirVisual pukul 11.09, seperti dilihat asianpost.id, disebutkan, polusi udara di Jakarta bahkan menempati urutan teratas kota-kota di dunia.
Anies melanjutkan, saat ini pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah merancang terkait aturan pengetatan uji emisi tersebut.
Ia berharap dengan adanya aturan tersebut, kendaraan yang beroperasi di Jakarta akan seluruhnya lolos uji emisi.
Pemprov, kata Anies, juga akan menggandeng bengkel-bengkel di Jakarta agar bisa menjadi tempat pelaksana uji emisi.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mendorong bengkel-bengkel itu untuk memiliki alat penunjang melakukan uji emisi.
Saat ini, sudah ada sekitar 150 bengkel di DKI Jakarta yang memiliki fasilitas untuk uji emisi. “Betul, saat ini baru 150 bengkel, ke depan tentu akan bertambah,” ucap dia. []