THE ASIAN POST, JAKARTA – Ruang gerak pemerintah daerah dalam mengembangkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang salah satunya Bank Pembangunan Daerah (BPD), dibatasi oleh aturan Peraturan Pemerintah No 54 tahun 2017.
Aturan dimaksud adalah umur direksi BPD yang tidak lebih dari 55 tahun dan komisaris 60 tahun.
“Harapan hidup di Indonesia itu tujuh puluh tahun, jadi 60 tahun masih bisa,” kata Gubernur DI Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, pada acara Seminar The Asian Post dengan tema “Implementasi PP No.54 Thn 2017 Pemberdayaan BUMD untuk Pengembangan Ekonomi Daerah” di Jakarta, Jumat (26/7).
Bahkan, kata Sri Sultan, umur harapan hidup untuk laki-laki di Yogya 74 tahun dan perempuan 68 tahun.
Karena itu mestinya, pemerintah daerah diberikan ruang untuk menentukan kebijakannya sendiri, karena adanya kultur dan kondisi yang berbeda-beda dari masing-masing daerah.
“Bisa gak aturan-aturan ini ditentukan oleh daerah jangan pusat. Berilah kepercayaan,” kata Sri Sultan.
Mestinya, kata Sri Sultan, antara pusat dan daerah bisa menumbuhkan rasa saling percaya dengan tidak menerapkan kebijakan yang terlalu rigit. []