Ombudsman: Pemda Institusi yang Paling Banyak Dikeluhkan

THE ASIAN POST, JAKARTA —  Pemerintah daerah (pemda) menjadi salah satu instansi yang paling banyak dilaporkan masyarakat kepada Ombudsman Republik Indonesia.

“Instansi yang paling banyak dilaporkan ke Ombudsman adalah pemerintah daerah, kepolisian, instansi pemerintah/kementerian, dan BPN,” kata anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu,  di kantor Ombudsman Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (29/7)

Untuk sektor atau kategori substansi permasalahan, lanjut dia, yang paling sering dilaporkan adalah terkait permasalahan pertanahan, kepolisian, dan kepegawaian.

Ninik menambahkan tim eksekusi dan monitoring lembaganya telah berbicara dengan beberapa perwakilan kementerian yang hadir untuk memperkuat komitmen patuh pada rekomendasi.

“Ini dikarenakan masih cukup banyak, pemda misalnya, institusi yang paling banyak dilaporkan masyarakat, belum mematuhi tindakan korektif dan rekomendasi dari Ombudsman,” kata Ninik, seperti dilansir Antara.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengapresiasi tindakan dan penyampaian laporan dari Ombudsman terkait kepatuhan penyelenggara negara ini.

“Kami sampaikan terima kasih kepada Ombudsman untuk menyampaikan laporan-laporan yang ada. Kami juga tidak bisa mengontrol, mengawasi semuanya,” katanya.

Tjahjo mengatakan Kemendagri mengacu pada arahan Presiden yang menginginkan pemerintah di semua tingkatan yang responsif dalam menanggapi keluhan-keluhan yang ada di masyarakat.

“Sekarang masyarakat semakin sensitif, penerimaan pelayanan yang tidak ramah pun dapat dilaporkan,” kata dia.

Kemendagri, tambah Tjahjo, merupakan kementerian regulasi dan memberikan pembinaan secara umum atas regulasi-regulasi tersebut, dan tidak memiliki otoritas untuk mengontrol dan melakukan langkah-langkah keras pada daerah.

Namun ia tetap mengharapkan pemerintah dapat hadir di tengah masyarakat dan memberikan pelayanan dan memperbaiki permasalahan secara cepat dan baik.

“Intinya kami ingin bahwa pemerintah itu hadir di tengah masyarakat untuk melayani dan memperbaiki permasalahan dengan cepat dan baik, bahkan di masalah-masalah seperti KTP-el, kartu kematian, kartu keluarga, akta kelahiran, dan sebagainya,” kata  Tjahjo. []

You might also like
Komentar Pembaca

Your email address will not be published.