THE ASIAN POST, JAKARTA ― Menteri hukum dan HAM, Yasonna H Laoly, mengatakan, penjelasan tim IT dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) menilai bahwa UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tidak layak dikenakan kepada terpidana Baiq Nuril.
“Kami akan adakan diskusi dengan pakar hukum juga tim TI dari Menkominfo yang menjelaskan bahwa memang kasus ini dari segi analisis UU ITE tidak layak untuk dia (Baiq Nuril),” kata Laoly, di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan, Senin (8/7).
Meski begitu, dia tetap menghormati keputusan Mahkamah Agung.
Nuril Senin sore bertemu dengan Laoly yang ditemani oleh kuasa hukumnya Joko Jumadi, dan politikus PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka.
Dalam pertemuan itu mereka membahas mengenai langkah hukum selanjutnya, yaitu pengajuan permohonan amnesti kepada presiden Joko Widodo, setelah upaya hukum berupa peninjauan kembali yang diajukan Nuril pada (3/1) ditolak MA. []