THE ASIAN POST, JAKARTA ― Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin disebut menerima Rp70 juta dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin, sehingga Hasanuddin bisa menduduki jabatan tersebut.
“Pada 1 Maret 2019, terdakwa Haris bertemu dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, di Hotel Mercure, Surabaya, dan dalam pertemuan itu Lukman Hakim menyampaikan akan ‘pasang badan’ untuk tetap mengangkat terdakwa sebagai Kakanwil Kemenag Jatim oleh karena itu terdakwa memberikan uang kepada Lukman Saifuddin, sejumlah Rp50 juta,” kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Wawan Yunarwanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (29/5).
Hal itu disampaikan dalam surat dakwaan Hasanudin, yang didakwa memberikan suap sejumlah Rp325 juta kepada Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan nonaktif yang juga anggota DPR 2014-2019, Romahurmizy alias Rommy.
Dilansir Antara, Saifuddin juga menerima uang pada 9 Maret 2019 di Tebu Ireng, Jombang, sejumlah Rp20 juta melalui Herry Purwanto sebagai bagian komitmen yang sudah disiapkan terdakwa untuk pengurusan jabatan.
Uang Rp70 juta itu diberikan kepada Saifuddin karena sudah membela Haris untuk tetap dapat lolos dalam seleksi jabatan tinggi di Kemenag meski Komisi Aparatur Sipil Negara mengirim surat ke menteri agama selaku Pejabat Pembina Kepegawaian mengenai ketidaksesuaian persyaratan seleksi administrasi karena ada 2 peserta yang lolos seleksi yaitu Hasanudin dan Anshori ternyata pernah mendapat hukuman disiplin pada 2015 dan 2016.
Atas temuan itu KASN merekomendasikan menteri agama membatalkan kelulusan kedua orang itu.
Hasanuddin pada 6 Januari 2019 lalu kembali mendatangi rumah Rommy di Jakarta Timur dan memberikan uang Rp250 juta agar membantu pengangkatannya sebagai kepala Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur.
“Selanjutnya Rommy menyampaikan kepada Lukman Hakim agar tetap mengangkat terdakwa sebagai Kakanwil Kemenag Jatim dengan segala risiko yang ada. Arahan Rommy itu selanjutnya disetujui Lukman Hakim,” kata jaksa.
Saifuddin lalu memerintahkan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Nur Kholis, dan Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Agama, Ahmadi, agar memasukkan Hasanuddin dalam tiga besar peringkat terbaik yang akan dipilih menteri agama padahal berdasarkan hasil seleksi, penilaian terhadap Hasanuddin berada pada peringkat keempat.
Panitia seleksi yang terdiri atas Abdurrahman Mas’ud, Khasan Effendy, dan Sudwidjo Kuspriyomurdono, lalu menyepakati untuk melaksanakan perintah Saifuddin itu dan mengubah nilai tes peserta sehingga yang masuk adalah Hasanudin, Moch Amin Machfud ,dan Moh Husnuridlo.
KASN lalu mengirim surat pada 27 Februari 2019 kepada Kholis agar Saifuddin membatalkan kelulusan dan tidak melantik Hasanuddin, dan Anshori di tahap akhir selesai.