KPU Segera Tetapkan Jokowi sebagai Presiden Terpilih

THE ASIAN POST, JAKARTA ― Usai mengumumkan hasil akhir Pilpres 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menetapkan pasangan Jokowi-Maruf Amin sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.

Seperti diketahui,  KP U telah menyampaikan hasil akhir  rekapitulasi nasional penghitungan suara Pemilu 2019 di Jakarta, Selasa (21/5)  dini hari.

Berdasarkan data yang disampaikan KPU, perolehan suara Pilpres 2019 dari 34 Provinsi dan 130 PPLN, pasangan 01 Jokowi-Maruf Amin memperoleh 85.607.362 suara atau 55,50 persen, sementara pasangan 02 Prabowo-Sandiaga memperoleh 68.650.239 suara atau 44,50 persen.

Disampaikan  Ketua KPU Arief Budiman, pihaknya memberikan kesempatan bagi peserta pemilu yang tidak puas terhadap hasil penghitungan itu untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi dalam jangka waktu selambatnya tiga hari setelah hasil ditetapkan.

Baca juga...

“Artinya ada waktu hingga tanggal 24 Mei 2019 bagi peserta pemilu untuk mengajukan gugatan ke MK,” kata Arief, seperti dikutip dari Antara. 

Apabila hingga tanggal 24 Mei tidak ada pengajuan gugatan ke MK, KPU memiliki waktu tiga hari untuk menetapkan calon presiden dan wakil presiden terpilih, yakni antara  25 dan 27 Mei 2019.

Sebaliknya, apabila terdapat pengajuan gugatan ke MK, KPU menunggu putusan MK dikeluarkan. Baru setelah putusan MK keluar, KPU memiliki waktu 3 hari untuk menetapkan calon terpilih sejak putusan dibacakan.

Adapun dalam penetapan hasil pemilu, Selasa dini hari, saksi Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi bersama dengan saksi dari empat partai politik, yakni PKS, Berkarya, Gerindra, dan PAN menolak menandatangani berita acara. []

 

You might also like
Komentar Pembaca

Your email address will not be published.