KPK Beberkan Kronologi Kasus Suap PN Jakbar

THE ASIAN POST, JAKARTA ― Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologi tangkap tangan untuk kasus suapkasus suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat tahun 2019.

“Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan lima orang di Jakarta,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (29/6).

KPK, kata Laode, telah menetapkan tiga tersangka, yakni Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto (AGW), Alvin Suherman (AVS) seorang pengacara. dan Sendy Perico (SPE) dari pihak swasta atau pihak yang berperkara.

Lima orang yang diamankan itu, yakni Sukiman Sugita (SSG) seorang pengacara, Alvin Suherman (AVS) pengacara dari Sendy Perico, Ruskian Suherman (RSU) dari unsur swasta, Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Yadi Herdianto (YHE) dan Kasi Kamnegtibum TPUL Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Yuniar Sinar Pamungkas (YSP).

Laode menjelaskan setelah terjadi penyerahan uang,  tim KPK mengamankan Sukiman dan Ruskian di pusat perbelanjaan di Kelapa Gading, Jakarta Utara, sekitar pukul 12.00 WIB.

“Dua orang tersebut kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Syarif.

Kemudian, kata dia, tim KPK menuju Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk mengamankan Yuniar sekitar pukul 14.00 WIB.

“Setelah diamankan, YHE dibawa ke Kejaksaan Agung. Dari YHE, KPK mengamankan uang sebesar 8.100 dolar Singapura,” ungkap Syarif.

Secara paralel, tim KPK mengamankan Alvin di daerah Senayan pada pukul 15.00 WIB dan langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK.

Selanjutnya tim secara paralel mendapatkan informasi bahwa YSP telah menuju Bandara Halim Perdana Kusuma.

“Maka tim KPK menuju Bandara Halim Perdana Kusuma untuk mengamankan YSP sekitar pukul 16.00 WIB,” katanya.

Kemudian YSP dibawa ke Kejaksaan Agung.

“Setelah itu, YSP bersama YHE dibawa ke Gedung Merah Putih KPK pada pukul 17.00 WIB,” katanya, seperti dikutip Antara.

Dari Yuniar, KPK mengamankan uang sebesar 20.874 dolar Singapura dan 700 dolar AS.

Selain lima orang tersebut, untuk keperluan pemeriksaan Agus Winoto (AGW) diantar oleh Jaksa Agung Muda Intelijen Jan Samuel Maringka ke Gedung Merah Putih KPK pada Sabtu dini hari pukul 01.00 WIB.

Setelah itu, AGW bersama tim KPK menuju Kejati DKI Jakarta untuk mengambil uang Rp200 juta di ruangannya,” kata Syarif.

Ia juga mengimbau tersangka Sendy Perico untuk segera menyerahkan diri ke KPK sehingga bisa mendapatkan kesempatan untuk menjelaskan perannya dalam kasus tersebut. []

You might also like
Komentar Pembaca

Your email address will not be published.