Jokowi Diminta Kabulkan Amnesti Nuril

THE ASIAN POST, JAKARTA ―  Tuntutan masyarakat untuk membebaskan Baiq Nuril terus menggelinding.

Perempuan Mahardika, organisasi masyarakat yang bergerak memperjuangkan kemerdekaan wanita, menuntut agar Presiden RI Joko Widodo mengabulkan amnesti bagi Baiq Nuril.

“Kami menuntut agar Presiden Jokowi memberikan amnesti bagi Baiq Nuril,” tegas Sekretaris Nasional Perempuan Mahardika Mutiara Eka dalam konferensi pers di Gedung YLBHI, Jakarta, Sabtu (6/7).

Sebelumnya, presiden sudah mempersilahkan Nuril untuk mengajukan amnesti kepada dirinya.

Jokowi menegaskan tidak dapat mengomentari hasil putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) karena wilayah yudikatif.

“Boleh (mengajukan amnesti), secepatnya,” kata Presiden Jokowi  di Pangkalan TNI AU Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara (Sulut), Jumat (5/7) siang.

Diketahui, pada Jumat (5/7), MA menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) Baiq Nuril terkait kasus pelecehan seksual yang menimpa dirinya.

Dengan keputusan ini, Baiq Nuril kemungkinan akan menjadi hukuman penjara sesuai putusan MA pada 26 September 2018 karena dinilai melanggar UU No 11 Tahun 2018 tentang ITE.

“Dengan kondisi itu, amnesti Presiden Jokowi merupakan langkah terakhir dan satu-satunya pilihan yang bisa menyelamatkan Baiq Nuril dari hukuman penjara,” kata Mutiara.

Ia menyatakan, peningkatan partisipasi perempuan dalam bisnis, ekonomi, dan politik tentu tidak akan terwujud ketika upaya perempuan untuk bebas dari belenggu kekerasan seksual tidak mendapat dukungan pemerintah.

Selain itu, ormas itu juga menuntut agar pemerintah Indonesia meratifikasi Konvensi Organisasi Buruh Internasional (ILO) 190 terkait Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja.

“Jelas sekali apa yang dialami Baiq Nuril adalah pelecehan seksual, pelecehan berbasis gender, dan dilakukan berulang kali di tempat kerja,” tutur Mutiara.

Dalam Konvensi ILO, kekerasan dan pelecehan terhadap pekerja didefinisikan sebagai serangkaian perilaku yang tidak dapat diterima, ancaman, baik terjadi sekali maupun berulang, yang memungkinkan adanya kerusakan fisik, psikologis, seksual, dan ekonomi. []

You might also like
Komentar Pembaca

Your email address will not be published.