THE ASIAN POST, JAKARTA – Kadiv Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, Polisi melarang massa melakukan aksi menjelang putusan sidang sengketa Pilpres 2019 di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Alasannya, aksi tersebut bisa mengganggu ketertiban umum dan hak orang lain.
Argo, kepada pers, Minggu (23/4) mengatakan, jika berkaca dari pengalaman aksi massa yang digelar 21-22 Mei di depan Gedung Bawaslu sempat terjadi kerusuhan meski dikatakan aksi menolak hasil Pilpres 2019 tersebut merupakan aksi damai.
Argo menerangkan, berdasar Pasal 6 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, menyebutkan, warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggungjawab untuk menghormati hak-hak orang lain.
Untuk itu Argo pun meminta pihak yang bersangkutan jika ingin melakukan kegiatan halal bihalal bisa di tempat yang lebih pantas.
“Diskresi kepolisian disalahgunakan. Silahkan halal bihalal dilaksanakan ditempat yang lebih pantas seperti di gedung atau di rumah masing-masing,” tegasnya.
Lebih lanjut, Argo meminta semua pihak menghormati aturan tersebut dan menerima apapun hasil gugatan Pilpres 2019 yang akan disampaikan MK.
Sehingga, Majelis Hakim MK pun bisa memutuskan perkara PHPU Pilpres 2019 tanpa adanya tekanan dari pihak manapun.
“Biarkan hakim MK bekerja tanpa tekanan karena semua persidangannya sudah dicover banyak media secara langsung dan hasil keputusan dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa,” tandasnya.
Untuk diketahui, sidang PHPU Pilpres 2019 telah selesai.
Selanjutnya, Majelis Hakim MK akan melakukan Rapat Pemusyawaratan Hakim (RPH) pada tanggal 24 hingga 28 Juni 2019.
Sidang pengucapan putusan PHPU Pilpres 2019 itu sendiri dijadwalkan akan digelar pada 28 Juni mendatang. []