Fatwa MUI: Daging Kurban Boleh Dikalengkan

THE ASIAN POST, JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa “Pengawetan dan Pendistribusian Daging Kurban dalam Bentuk Olahan”, Jumat (9/8).

Salah satu poinnya adalah hukum mubah atau boleh terkait pengawetan dan penyimpanan daging agar bisa didistribusikan kepada yang lebih membutuhkan.

Namun syaratnya, tidak ada kebutuhan yang mendesak.

Dalam fatwa yang resmi rilis pada 7 Agustus 2019, dengan registrasi Nomor 37 Tahun 2019 disebutkan, penundaan penyaluran daging kurban diperbolehkan guna memperluas nilai maslahat daging kurban.

Pengawetan dengan cara diolah dan diawetkan, seperti dikalengkan dan diolah dalam bentuk kornet, rendang atau sejenisnya itu diperbolehkan secara syariah.

Fatwa MUI yang ditandatangani Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh, menyatakan, daging kurban boleh didistribusikan ke daerah di luar lokasi penyembelihan dengan pertimbangan kemaslahatan.

Namun, poin penting fatwa tersebut adalah menyunahkan distribusi daging kurban sesegera mungkin setelah disembelih.

Tujuannya agar manfaat dan sasaran penyembelihan dapat terwujud, yaitu kebahagiaan bersama dengan menikmati daging kurban.

Kemudian, daging kurban agar dibagi dalam bentuk daging mentah atau berbeda dengan daging aqiqah yang kerap didistribusikan sebagai makanan jadi.

Selanjutnya, daging agar didistribusikan untuk memenuhi hajat orang yang membutuhkan di daerah terdekat.

Baca Juga...

Dengan kata lain, diutamakan distribusi ditujukan bagi masyarakat yang paling membutuhkan dengan jarak paling dekat. []

You might also like
Komentar Pembaca

Your email address will not be published.