THE ASIAN POST, JAKARTA ― Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen dicecar 26 pertanyaan selama proses pengambilan keterangan oleh oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (13/5).
Kivlan menjalani pemeriksaan selama lima jam, dari sekitar pukul pukul 10.30 hingga 15.30 WIB, terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong dan makar.
“Saya anggap ini sudah selesai. Insya Allah ini baik-baik saja. Saya percaya kepada Polri sebagai profesional,” kata Kivlan, usai pemeriksaan.
Sementara itu, Kuasa hukum Kivlan, seperti dilansir Antara, Pitra Ramdhoni mengatakan, kliennya sudah mengklarifikasi kepada penyidik, bahwa tidak ada niatan Kivlan untuk makar dalam unjuk rasa pada 9 Mei 2019.
Sebaliknya, Pitra menyebut laporan polisi yang menuding Kivlan hendak melakukan makar, sebagai fitnah.
“Kami hanya protes, berunjuk rasa terhadap kecolongan-kecolongan (dalam pemilu). Dan itu (unjuk rasa) hanya dilakukan di Bawaslu dan KPU,” kata Pitra.
Sebelumnya, Kivlan dilaporkan oleh seseorang bernama Jalaludin asal Serang, Banten dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim. Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107. []