THE ASIAN POST, JAKARTA ― Kementerian Perhubungan mengatakan, pihaknya akan mulai mensosialisasikan Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 yang mengharuskan operator transportasi daring untuk menyediakan shelter bagi armadanya.
“Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 kita sudah diatur bahwa perusahaan aplikasi diharuskan menyediakan shelter bagi armada transportasi daring mereka,” kata Renhard, dari Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, di Jakarta, Kamis (25/4).
Tetapi, katanya, shelter yang harus dibangun bukan di tepi jalan umum tapi tempat-tempat yang digunakan untuk mangkal untuk misalnya stasiun, mal, bioskop, pasar dan sebagainya.
Renhard mengatakan dalam hal ini pihaknya meminta keahlian perusahaan untuk bisa bekerja sama dengan pengusaha atau pemilik lahan.
Dilansir Antara, Renhard mengatakan, aturan ini mulai berlaku pada 1 Mei tahun ini, namun pihaknya tidak serta merta akan langsung menindak jika ada aplikator yang melakukan pelanggaran pada 1 Mei, karena pihaknya belum melakukan sosialiasi.
“Jadi sekarang aplikator sudah harus mulai menyesuaikan dengan PM Nomor 12 Tahun 2019 dan KP 348. Kami akan melakukan sosialisasi secara luas. Setelah tersosialisasikan dengan luas kepada masyarakat, pengemudi, dan aplikator, baru kita lakukan penegakan,” pungkasnya. []