OJK Rilis Aturan Baru Soal Asuransi, Simak Poin-poin Pentingnya

Jakarta— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi yang mendukung dan memudahkan pelaku usaha perasuransian.

POJK ini memperkuat legal base dalam aspek tata kelola penyelenggaraan produk asuransi secara lebih baik.

OJK meyakini, penyederhanaan proses persetujuan produk asuransi, penggunaan polis asuransi secara elektronik atau digital dan tata kelola perhitungan premi/kontribusi secara lebih hati-hati dapat diimplementasikan dengan baik.

“Sehingga penyelenggaraan produk asuransi dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas, terutama agar industri perasuransian di sektor jasa keuangan memiliki daya saing global dan dapat berkompetisi secara sehat,” dikutip dari keterangan resmi, Rabu, (5/6/2024).

Beberapa ketentuan yang diatur dalam POJK 8 Tahun 2024 antara lain sebagai berikut:

1. Penguatan pokok pengaturan mengenai penyelenggaraan PAYDI yang sebelumnya hanya diatur dalam SEOJK.

2. Penyederhanaan mekanisme persetujuan dan pelaporan produk asuransi.

3. Penguatan pengaturan mengenai penyelenggaraan produk asuransi secara digital.

4. Penambahan pengaturan pemenuhan prinsip syariah dalam setiap penyelenggaraan produk asuransi.

5. Penguatan tata kelola penyelenggaraan produk asuransi khususnya dalam perhitungan premi/kontribusi.

Adapun di poin terakhir soal perhitungan premi asuransi dilakukan melalui perencanaan yang terstruktur dan jelas atas pengembangan dan pemasaran produk asuransi sebelum dipasarkan yang dicantumkan dalam rencana bisnis perusahaan dan penyusunan kajian atau pengujian produk asuransi dalam setiap pengembangan produk asuransi.

POJK ini juga mendorong penguatan tugas, peran, dan tanggung komite pengembangan produk asuransi, aktuaris perusahaan dan seluruh manajemen perusahaan yang terkait.

OJK mengklaim proses penyusunan POJK 8 Tahun 2024 ini telah melibatkan para stakeholder secara seimbang.

Selain itu, POJK 8 Tahun 2024 ini juga memberikan jangka waktu peralihan selama 6 bulan sejak tanggal POJK ini diundangkan.

Dengan demikian, POJK 8 Tahun 2024 berlaku efektif sejak tanggal 29 Oktober 2024.

Pelaku usaha asuransi pun diharap memiliki waktu yang cukup untuk melakukan persiapan agar POJK ini dapat diimplementasikan dengan efektif. (*) RAL

You might also like
Komentar Pembaca

Your email address will not be published.