Polisi Tetapkan Mustofa Nahrawardaya Kasus Hoaks

THE ASIAN POST, JAKARTA ― Salah satu anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN), Mustofa Nahrawardaya ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks terkait kerusuhan 22 Mei 2019.

Cuitan Mustofa di akun media sosial Twitter pribadinya, @AkunTofa dianggap menimbulkan keonaran.

“Cuitannya buat onar,” kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul, Minggu (26/5), seperti dikabarkan laman milik Polda Metro Jaya, pmjnews.

Cuitan yang dimaksud adalah postingan yang menggambarkan seorang anak bernama Harun (15) meninggal usai disiksa oknum aparat.

Innalillahi-wainnailaihi-raajiuun. Sy dikabari, anak bernama Harun (15) warga Duri Kepa, Kebon Jeruk Jakarta Barat yg disiksa oknum di Komplek Masjid Al Huda ini, syahid hari ini. Semoga Almarhum ditempatkan di tempat yg terbaik disisi Allah SWT, Amiiiin YRA,” demikian cuitan Twitter di @AkunTofa disertai emoji menangis dan berdoa.

Sebelumnya, beredar di media sosial informasi adanya korban anak di bawah umur bernama Harun Rasyid dipukuli hingga meninggal.

Peristiwanya disebut terjadi di dekat Masjid Al-Huda di Jl Kp Bali XXXIII No 3, RT 2 RW 10, Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Polri kemudian membantah kabar hoaks tersebut dan menjelaskan kalau peristiwa dalam video tersebut adalah penangkapan salah seorang perusuh berinisial A.

Polri juga menegaskan, pelaku perusuh itu masih hidup.

“Bahwa viral video berkonten dan narasi seolah-olah kejadian tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia akibat tindakan aparat,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (25/5) kemarin.

Ternyata, lanjut dia, pada kenyataannya orang yang dalam video tersebut adalah pelaku perusuh yang sudah diamankan atas nama A alias Andri Bibir. []

You might also like
Komentar Pembaca

Your email address will not be published.