THE ASIAN POST, JAKARTA ― Polda Metro Jaya menarik Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) berkenaan kasus dugaan makar tersangka Eggi Sudjana dengan terlapor Prabowo Subianto. SPDP tersebut dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Hal ini ditegaskan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengenai beredarnya SPDP ke publik.
Argo menjelaskan, penyidik telah menganalisis kasus dugaan makar yang melibatkan Eggi Sudjana. Penyidik kemudian menilai belum waktunya untuk menerbitkan SPDP kasus tersebut.
“Bapak Prabowo merupakan tokoh bangsa yang harus dihormati. Dari hasil analisis penyidik bahwa belum waktunya di terbitkan SPDP karena nama pak Prabowo hanya disebut namanya oleh tersangka Eggy Sudjana dan Lieus Sungkharisma,” kata Kombes Argo,seperti diberitakan laman milik Polda Metro Jaya, pmjnews.
Karena itu, penyidik masih perlu melakukan penyelidikan lebih mendalam mengenai keterangan Eggi dan Lieus tersebut. Penyidik pun memutuskan belum perlu dilakukan penyidikan atas kasus itu.
“Maka dianggap perlu dilakukan langkah penyelidikan terlebih dahulu dan belum perlu dilakukan penyidikan. Karena perlu dilakukan cross check dengan alat bukti lain. Oleh karena itu belum perlu sidik maka SPDP ditarik,” katanya.
Untuk diketahui, beredar SPDP terkait kasus dugaan makar tersangka Eggi Sudjana. Dalam SPDP tertanggal 17 Mei 2019 itu, disebutkan bahwa penyidik Polda Metro Jaya mulai menyidik kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana yang dilakukan bersama terlapor lainnya, di antaranya Prabowo Subianto.[]