Bagian Konsumen OJK Layani Ratusan Ribu Permintaan Layanan
Highlight:
- OJK terima 35.906 pengaduan konsumen, fintech dan perbankan paling banyak dikeluhkan.
- Satgas PASTI tutup 951 pinjol ilegal dan sejumlah investasi bodong.
- IASC blokir 504 ribu rekening penipuan dengan dana korban Rp633,5 miliar.
Jakarta– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah permintaan layanan masyarakat yang disampaikan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) sejak 1 Januari hingga 12 Mei sebanyak 248.389 permintaan, termasuk di dalamnya 35.906 pengaduan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Dicky Kartikoyono dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat mengatakan, dari jumlah tersebut, 11.944 pengaduan berasal dari sektor perbankan, 15.474 dari industri financial technology, 7.248 dari perusahaan pembiayaan, 719 dari perusahaan asuransi. Sisanya terkait dengan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank lainnya.
Terkait pelindungan masyarakat, Dicky mengatakan OJK berkomitmen untuk terus melakukan upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal.
Sejak 1 Januari hingga 20 Mei 2026, OJK telah menerima 17.105 pengaduan terkait entitas ilegal.
Dari total tersebut, 14.380 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal, 2.601 pengaduan terkait investasi ilegal, dan 124 pengaduan terkait gadai ilegal.
Satgas PASTI menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal, 8 penawaran investasi ilegal dan 1 aktivitas keuangan ilegal lainnya di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
Selain itu, pada periode Mei 2026, Satgas PASTI menghentikan kegiatan usaha CANTVR yang diduga melakukan penipuan dengan modus impersonation dan penawaran investasi saham IPO.
YUDIA yang diduga melakukan penipuan dengan modus pengerjaan tugas menonton film Cina dan pembelian hak cipta film untuk memperoleh keuntungan.
Kemudian, MAGENTO yang diduga melakukan penipuan dengan modus impersonation dan skema pembuatan akun akun e-commerce dan deposit dana untuk memperoleh komisi.
Selain itu Satgas juga menutup entitas Appeninc yang diduga melakukan penipuan dengan modus impersonation dan penawaran melakukan tugas menonton iklan.
VID yang diduga melakukan penipuan dengan modus impersonation, penawaran tugas menonton iklan, dan pembiayaan proyek fiktif dan entitas Sensenowai yang diduga melakukan penipuan dengan modus investasi kripto melalui skema copy trading.
Dalam rangka penegakkan ketentuan pelindungan konsumen, selama periode 1 Januari 2026 sampai dengan 20 Mei 2026, OJK telah memberikan peringatan tertulis dan/atau sanksi administratif berupa 48 peringatan tertulis kepada 44 PUJK, 5 instruksi tertulis kepada 5 PUJK, dan 17 sanksi denda kepada 15 PUJK.
Sementara itu dalam periode yang sama, dari sisi pengawasan perilaku PUJK (market conduct), OJK telah mengenakan 17 Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis dan 11 Sanksi Administratif berupa denda.
Selanjutnya, sejak mulai beroperasi pada November 2024 sampai dengan 20 Mei 2026, Indonesia Anti Scam Centre (IASC) telah menjadi wadah untuk mendukung komitmen nasional dalam pemberantasan scam.
Jumlah rekening yang sudah diblokir sebanyak 504.447 dengan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp633,5 miliar.
Satgas PASTI juga memonitor laporan penipuan yang disampaikan masyarakat kepada IASC dan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI untuk memblokir sebanyak 116.107 nomor telepon terkait penipuan.
Literasi Keuangan
Sejak 1 Januari 2026 hingga 20 Mei 2026, OJK telah menyelenggarakan 1.792 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 8.242.841 peserta.
Platform digital konten edukasi keuangan, Sikapi Uangmu telah menerbitkan konten edukasi dengan total 1.375.711 viewers.
Platform edukasi keuangan lainnya yaitu Learning Management System Edukasi Keuangan (LMSKU) telah digunakan oleh 9.435 pengguna dengan total akses modul 7.644 kali dan penerbitan 5.625 sertifikat kelulusan modul.
Telah diselenggarakan juga implementasi GENCARKAN melalui 15.860 program yang telah menjangkau 72,7 juta peserta di seluruh Indonesia.
Selama Mei 2026, OJK telah menginisiasi beberapa program dalam rangka meningkatkan edukasi dan inklusi keuangan, yaitu kolaborasi bersama Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan menyelenggarakan LIKE-IT 2026 Series #2 di Universitas Pattimura; LIKE-IT 2026 Series #3 bertepatan dengan acara Jogja Financial Festival di Yogyakarta; Kick Off Bulan Literasi Keuangan (BLK) yang dirangkaikan dengan Peringatan Hari Pendidikan Nasional; menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan the Stakeholder Consultation on the Philippines National Strategy for Financial Education di Bangko Sentral NG Pilipinas (BSP), Manila, Filipina; kegiatan study visit ke Kabupaten Lumajang, Provinsi Jawa Timur; serta sosialisasi Program Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR) Award secara daring kepada 513 bank peserta KEJAR.
Selanjutnya, dalam rangka penguatan koordinasi dengan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), telah dilaksanakan beberapa kegiatan yaitu Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) TPAKD se-Provinsi Kepulauan Riau, monitoring dan evaluasi serta capacity building TPAKD di Wilayah Kerja Kantor OJK Kediri Semester I Tahun 2026.

