Kasus Investasi Bodong Purwokerto, OJK Panggil Direksi Bank Mantap dan Siapkan Posko Pengaduan

Highlight:

  • OJK membuka Posko Pengaduan untuk korban dugaan investasi bodong di Purwokerto.
  • Direksi Bank Mantap dipanggil untuk menjelaskan dugaan keterlibatan nasabah dalam kasus investasi ilegal.
  • OJK mengimbau masyarakat menerapkan prinsip 2L (Legal dan Logis) sebelum berinvestasi.

AP HEADER

Jakarta– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bergerak cepat menyikapi dugaan penipuan berkedok investasi yang menyeret sejumlah warga di Purwokerto, Jawa Tengah.

Regulator jasa keuangan itu meminta seluruh korban segera melapor agar proses pendataan kerugian, investigasi, dan penanganan kasus dapat dilakukan secara menyeluruh.

Kasus ini mencuat setelah muncul laporan dari sejumlah masyarakat yang mengaku mengalami kerugian akibat investasi yang diduga dijalankan oleh seorang mantan pegawai Bank Mandiri Taspen (Bank Mantap) Cabang Purwokerto.

Menindaklanjuti perkembangan tersebut, OJK langsung memanggil jajaran direksi Bank Mantap untuk meminta penjelasan terkait kasus yang tengah menjadi perhatian publik tersebut.

Langkah ini dilakukan karena sebagian korban diduga menggunakan fasilitas kredit atau pinjaman dari bank untuk mengikuti investasi yang ditawarkan.

OJK meminta Bank Mantap melakukan investigasi internal guna mengidentifikasi jumlah nasabah yang terdampak serta menghitung potensi nilai kerugian yang ditimbulkan.

Bank juga diminta memberikan pendampingan kepada para korban.

Selain itu, OJK tengah menelusuri informasi bahwa korban dugaan investasi ilegal tersebut tidak hanya berasal dari nasabah Bank Mantap, tetapi juga melibatkan nasabah dari sejumlah bank lain di wilayah Purwokerto.

Untuk mempercepat layanan kepada masyarakat, OJK akan membuka Posko Pengaduan di Kantor OJK Purwokerto.

Posko tersebut disiapkan sebagai pusat pelaporan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban investasi berkedok penawaran keuntungan tinggi tersebut.

Di saat yang sama, OJK juga telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian guna mempercepat proses penyelidikan dan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

Masyarakat yang menjadi korban dapat menyampaikan laporan melalui Kantor OJK Purwokerto, Kontak Konsumen OJK 157, WhatsApp 0811-5715-7157, maupun melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) OJK.

OJK Ingatkan Prinsip 2L

Merespons maraknya kasus investasi ilegal, OJK kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat.

Sebelum menempatkan dana pada suatu instrumen investasi, masyarakat diminta menerapkan prinsip 2L, yakni Legal dan Logis.

Legal berarti memastikan perusahaan atau pihak yang menawarkan investasi telah mengantongi izin resmi dari OJK atau otoritas yang berwenang.

Sementara Logis berarti mencermati kewajaran imbal hasil yang ditawarkan dan mewaspadai janji keuntungan tinggi tanpa risiko.

OJK menegaskan masyarakat dapat berkonsultasi terlebih dahulu mengenai legalitas dan karakteristik produk investasi melalui layanan Kontak OJK 157, WhatsApp 0811-5715-7157, maupun kantor OJK terdekat sebelum mengambil keputusan berinvestasi. (*) Ranu Arasyki Lubis

You might also like
Komentar Pembaca

Your email address will not be published.