Ngerih! Judi Online Capai Rekor Omzet Rp500 Triliun
Jakarta— Ini benar-benar gila. Praktik judi online semakin mencengkeram masyarakat kecil di Indonesia.
Akibat minimnya literasi keuangan ke masyarakat.
Dari hasil analisis PPATK terhadap transaksi keuangan yang terkait dengan perjudian online, total nominal transaksi yang dianalisis sejak tahun 2017 sampai dengan saat ini lebih dari Rp 500 Triliun.
Pada tahun 2022 sampai 2023, diidentifikasi sebanyak 3.295.310 orang yang berpartisipasi dalam permainan judi online.
Total deposit sebesar Rp34,51 triliun. Sepanjang tahun 2023, PPATK juga telah melakukan penghentian sementara transaksi atas 1.322 pihak, terdiri dari 3.236 rekening, dengan total nilai saldo yang dihentikan transaksinya mencapai Rp138 miliar.
Perputaran dana ini meliputi uang taruhan, pembayaran kemenangan, biaya penyelenggaraan perjudian, transfer antar-jaringan bandar, serta transaksi yang ditengarai sebagai pencucian uang oleh jaringan bandar.
Aktivitas transaksi judi di tengah masyarakat semakin meningkat tiap tahunnya.
Fenomena ini menunjukkan masih kurangnya literasi keuangan di kalangan masyarakat, sehingga banyak generasi muda yang tergoda iming-iming kekayaan instan lewat permainan ini.
Hingga saat ini masih ditemukan modus penggunaan rekening orang lain yang diperoleh dari praktik peminjaman rekening dan jual-beli rekening oleh masyarakat kepada pelaku perjudian online untuk dipakai sebagai rekening penampungan dana perjudian.
Masyarakat diharapkan tidak memberikan rekening yang dimilikinya kepada orang lain dengan cara apa pun yang berpotensi digunakan untuk kegiatan tindak pidana.
Dana hasil perjudian online sebagian dilarikan ke luar negeri oleh para pelaku dengan menggunakan perusahaan-perusahaan cangkang.
Hal ini menyebabkan kerugian ekonomi bagi negara.
Masyarakat diharapkan untuk tidak terlibat dalam perjudian online atau perjudian dalam media apa pun.
Judi dalam hukum yang berlaku di Indonesia dapat dikategorikan sebagai tindakan pidana. (DW)